Jakarta - Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah menjadi tulang punggung bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Dengan suku bunga rendah dan persyaratan mudah, program ini menawarkan kesempatan bagi banyak pengusaha untuk mengembangkan usahanya. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat konsekuensi serius bagi debitur yang terlambat membayar angsuran.
Bank Rakyat Indonesia (BRI), sebagai salah satu penyalur utama KUR, menerapkan kebijakan ketat terkait keterlambatan pembayaran. Debitur yang telat membayar angsuran akan dikenakan denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan bank. Jika keterlambatan berlanjut, bank akan mengeluarkan surat peringatan bertahap, mulai dari SP1 hingga SP3. Pada tahap SP1, status kredit debitur berubah menjadi “kurang lancar.” Jika tidak ada penyelesaian, SP2 akan dikirim, menyebabkan status kredit turun menjadi “diragukan.” Jika SP3 tetap diabaikan, status debitur akan menjadi “kredit macet”, yang dapat berdampak buruk pada riwayat finansialnya.
Konsekuensi lebih lanjut dari kredit macet adalah penyitaan aset jaminan. Jika debitur tidak melunasi kewajibannya setelah SP3, bank berhak mengambil aset yang dijadikan jaminan, seperti tanah, bangunan, atau kendaraan bermotor. “Pihak bank akan memasang pemberitahuan bahwa aset tersebut sedang dijadikan jaminan pinjaman,” sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan bank.
Dampak terburuk dari keterlambatan pembayaran adalah masuknya nama debitur dalam daftar blacklist perbankan atau BI Checking (SLIK OJK). Jika hal ini terjadi, debitur akan kesulitan mengajukan pinjaman di bank mana pun di Indonesia, termasuk kredit rumah, kendaraan, atau pinjaman usaha lainnya.
Untuk menghindari risiko ini, debitur disarankan untuk membayar angsuran tepat waktu, mengelola keuangan dengan baik, dan berkomunikasi dengan bank jika mengalami kendala finansial. “Jika mengalami kesulitan keuangan, segera hubungi pihak BRI untuk mencari solusi, seperti restrukturisasi kredit,” sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan bank.
Dengan memahami dan mengantisipasi risiko keterlambatan pembayaran, debitur dapat memanfaatkan fasilitas KUR secara optimal tanpa terjerat dalam masalah finansial yang berkepanjangan.
(*)