Press ESC to close

Jangan Tertipu! Ini Perbedaan Blending BBM dan Oplosan

Jakarta - Blending BBM adalah proses pencampuran bahan bakar minyak dengan unsur kimia lain untuk mencapai kadar oktan atau research octane number (RON) tertentu serta parameter kualitas lainnya. Proses ini merupakan praktik umum dalam produksi bahan bakar dan dilakukan untuk memastikan BBM memenuhi spesifikasi yang ditetapkan.

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, istilah "blending" kerap disalahartikan oleh masyarakat, bahkan dicurigai sebagai bentuk "pengoplosan" bahan bakar yang dapat merugikan konsumen. Sebagai contoh, Pertalite dengan RON 90 dihasilkan melalui pencampuran komponen bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON lebih rendah sehingga diperoleh BBM dengan RON 90.

Perbedaan Blending dan Oplosan

Blending merupakan praktik umum dalam produksi BBM, di mana berbagai komponen atau unsur kimia dicampur untuk mencapai kadar oktan dan parameter kualitas tertentu. Proses ini dilakukan secara terkontrol dan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk memastikan kualitas dan performa BBM yang dihasilkan.

Sebaliknya, oplosan adalah praktik ilegal yang merugikan konsumen dan bisa membahayakan kendaraan. Oplosan merujuk pada pencampuran yang tidak sesuai dengan aturan atau standar yang berlaku, yang dapat menurunkan kualitas dan keamanan BBM. Praktik ini sering kali melibatkan penambahan zat-zat yang tidak seharusnya dicampurkan ke dalam BBM, seperti mencampur bensin dengan minyak tanah atau cairan lain yang mengubah kualitas bahan bakar. Hal ini dapat merugikan konsumen dan berpotensi merusak mesin kendaraan.

Mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM menegaskan bahwa blending adalah proses yang sudah biasa dilakukan di kilang untuk mendapatkan produk dengan spesifikasi tertentu. Proses ini sudah dilakukan untuk memproduksi BBM seperti Pertalite dengan RON 90.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI juga menyoroti pentingnya memahami perbedaan ini. Skema blending dalam produksi BBM diperbolehkan selama tidak mengurangi kualitas produk. Ia juga menekankan bahwa masyarakat harus memahami bahwa blending dan oplosan adalah dua hal yang sangat berbeda.

Pengawasan Ketat dari Pemerintah

Selain itu, Pertamina juga menambahkan zat aditif pada Pertamax untuk meningkatkan kualitas dan performa bahan bakar. Penambahan aditif ini bertujuan untuk meningkatkan nilai dan efisiensi bahan bakar.

Untuk memastikan kualitas BBM tetap terjaga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan pengawasan rutin. Kementerian ESDM secara berkala menguji sampel BBM dari berbagai SPBU untuk memastikan bahwa bahan bakar yang beredar di masyarakat sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan blending dan oplosan, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahpahaman yang memicu keresahan. Blending adalah proses yang sah dan terkontrol untuk mencapai spesifikasi BBM yang diinginkan, sedangkan oplosan adalah praktik ilegal yang mencampurkan bahan-bahan tanpa mengikuti standar, sehingga menurunkan kualitas dan berpotensi merugikan konsumen.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *