Jawa Barat - Wali Kota Depok, Supian Suri, mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Depok untuk menggunakan mobil dinas sebagai sarana mudik Lebaran. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik. Selain itu, kebijakan ini dianggap sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN selama ini.
Namun, kebijakan tersebut menuai kritik dari pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, yang menilai langkah tersebut keliru. Menurut Agus, mobil dinas dibeli dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan pribadi seperti mudik. Ia menekankan bahwa penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Agus juga menyoroti potensi masalah jika terjadi kerusakan atau kehilangan mobil dinas saat digunakan untuk mudik. Ia mempertanyakan siapa yang akan menanggung biaya perbaikan atau penggantian jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Selain itu, Agus berharap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat memberikan sanksi kepada Wali Kota Depok atas kebijakan yang dianggap keliru tersebut.
Di sisi lain, Supian Suri menegaskan bahwa ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik harus bertanggung jawab penuh atas kendaraan tersebut. Jika terjadi kerusakan atau kehilangan, ASN yang bersangkutan wajib menanggung akibatnya. Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab atas mobil dinas tetap melekat pada pegawai yang diberikan amanah, baik saat kendaraan digunakan untuk mudik maupun jika ditinggalkan di Depok.
Kontroversi mengenai penggunaan mobil dinas untuk mudik ini menyoroti perlunya penegakan aturan yang jelas dan konsisten terkait pemanfaatan aset negara oleh ASN. Meskipun niatnya untuk membantu dan mengapresiasi pegawai, penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan regulasi yang ada dan tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan fasilitas negara. ***