Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan sebesar 12% pada gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku sejak Januari 2024. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.
Dengan penyesuaian ini, gaji pensiunan tertinggi kini mencapai Rp4.957.100 per bulan. Berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I:
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III:
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV:
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Selain itu, Kementerian Keuangan berencana mengambil alih tugas pembayaran pensiun PNS yang sebelumnya dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas dalam proses bisnis pembayaran pensiun. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa pembayaran pensiun akan tetap melalui mitra, namun pelaksanaannya akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan para pensiunan PNS setelah masa pengabdian mereka berakhir.
(*)