Tiga subholding Pertamina—PT Pertamina Patra Niaga, PT Kilang Pertamina Internasional, dan PT Pertamina International Shipping—terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.
PT Pertamina Patra Niaga
PT Pertamina Patra Niaga adalah salah satu subholding di bawah PT Pertamina (Persero) yang bergerak di sektor komersial dan perdagangan energi. Perusahaan ini bertanggung jawab atas distribusi, pemasaran, serta penyediaan infrastruktur logistik bahan bakar minyak (BBM) dan produk turunannya. Dalam operasinya, PT Pertamina Patra Niaga memastikan kelancaran pasokan energi ke seluruh Indonesia melalui jaringan distribusi yang luas dan fasilitas penyimpanan yang strategis.
Sebagai bagian dari transformasi bisnis Pertamina, subholding ini berperan dalam meningkatkan efisiensi dan daya saing di industri hilir minyak dan gas. Dengan pendekatan berbasis teknologi, PT Pertamina Patra Niaga terus mengembangkan inovasi dalam sistem distribusi dan layanan pelanggan, termasuk penerapan digitalisasi dalam transaksi BBM.
PT Kilang Pertamina Internasional
PT Kilang Pertamina Internasional adalah subholding yang mengelola kegiatan pengolahan minyak mentah menjadi berbagai produk energi dan petrokimia. Perusahaan ini bertanggung jawab atas operasional kilang-kilang yang dimiliki Pertamina, memastikan produksi BBM, LPG, dan bahan baku petrokimia berjalan optimal.
Sebagai bagian dari strategi Pertamina dalam meningkatkan ketahanan energi nasional, PT Kilang Pertamina Internasional berfokus pada modernisasi dan ekspansi kapasitas kilang. Dengan investasi dalam teknologi pengolahan yang lebih efisien dan ramah lingkungan, perusahaan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan energi domestik sekaligus meningkatkan daya saing di pasar global.
PT Pertamina International Shipping
PT Pertamina International Shipping berperan sebagai subholding yang menangani transportasi dan pengiriman energi, termasuk minyak mentah, BBM, dan gas. Perusahaan ini mengoperasikan armada kapal tanker yang berfungsi mengangkut produk energi ke berbagai tujuan, baik di dalam negeri maupun internasional.
Sebagai bagian dari upaya Pertamina dalam memperkuat rantai pasok energi, PT Pertamina International Shipping juga menyediakan layanan logistik maritim yang mendukung efisiensi distribusi. Dengan standar keamanan tinggi dan pemanfaatan teknologi modern, perusahaan ini memastikan transportasi energi dilakukan dengan andal dan sesuai regulasi industri pelayaran global.
Kasus Dugaan Korupsi
Dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, tiga direktur dari masing-masing subholding ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyimpangan dalam pengelolaan sumber daya energi ini diduga menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 193,7 triliun.
Penyelidikan yang dilakukan mengungkap adanya praktik yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Pemerintah dan otoritas terkait berkomitmen untuk menindak tegas kasus ini guna menjaga transparansi serta memastikan industri energi nasional dikelola secara akuntabel dan berkelanjutan.
(*)