Press ESC to close

Singapura Bantu Pengangguran Rp 74 Juta per Bulan, Bagaimana dengan Indonesia?

Jakarta - Ketika banyak negara bergulat dengan dampak ekonomi pascapandemi, Singapura justru melangkah lebih jauh dalam memberikan jaring pengaman sosial bagi warganya. Pemerintah Negeri Singa ini menawarkan tunjangan hingga SGD 6.800 atau sekitar Rp 74 juta per bulan bagi warga yang kehilangan pekerjaan. Kebijakan ini memicu perbincangan luas, termasuk di Indonesia, di mana sistem perlindungan sosial bagi pengangguran masih jauh dari angka tersebut.

Kementerian Tenaga Kerja Singapura menjelaskan bahwa skema ini diperkenalkan melalui Temporary Financial Support (TFS), yang ditujukan bagi mereka yang kehilangan pekerjaan tanpa disengaja. “Bantuan diberikan berdasarkan kriteria tertentu, termasuk status pekerjaan sebelumnya dan penghasilan terakhir,” ujar perwakilan Kementerian Tenaga Kerja Singapura. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu warga bertahan sambil mencari pekerjaan baru.

Meski nominalnya terdengar fantastis, kebijakan ini bukanlah sekadar 'hadiah' bagi pengangguran. Singapura menerapkan sistem ekonomi berbasis produktivitas tinggi dan biaya hidup yang mahal, sehingga angka tersebut disesuaikan dengan kebutuhan riil warga. Selain itu, penerima tunjangan juga diwajibkan aktif mencari pekerjaan baru dan mengikuti pelatihan keterampilan.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Hingga saat ini, sistem perlindungan bagi pengangguran di Indonesia masih terbatas. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja memberikan manfaat bagi pekerja yang terkena PHK, tetapi jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan kebijakan serupa di Singapura. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JKP hanya mencakup uang tunai maksimal 45% dari upah untuk tiga bulan pertama, lalu 25% untuk tiga bulan berikutnya, dengan batas maksimal Rp 5 juta per bulan.

Perbandingan ini menyoroti kesenjangan besar dalam kebijakan sosial di kedua negara. Meski Indonesia memiliki jumlah penduduk yang jauh lebih besar dan kondisi ekonomi berbeda, pertanyaan pun muncul: mungkinkah sistem jaminan sosial Indonesia berkembang lebih baik?

Pakar ekonomi menilai bahwa peningkatan perlindungan sosial bagi pengangguran bisa membantu stabilitas ekonomi dalam jangka panjang. Namun, tantangan utama tetap pada sumber pendanaan dan prioritas anggaran negara. Sementara itu, bagi banyak pekerja di Indonesia, kehilangan pekerjaan masih menjadi ancaman besar tanpa jaring pengaman yang memadai.

Dengan kebijakan seperti di Singapura, pekerja yang terkena PHK masih bisa memiliki ruang untuk mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang terlalu berat. Namun, untuk mengadopsi kebijakan serupa, Indonesia perlu mempertimbangkan faktor fiskal, efisiensi distribusi, dan kesiapan sistem ketenagakerjaan.

Untuk saat ini, sistem perlindungan sosial bagi pengangguran di Indonesia mungkin belum sebanding dengan Singapura. Namun, dengan semakin besarnya tekanan ekonomi dan perubahan pola kerja global, reformasi di sektor ini bisa menjadi kebutuhan yang tak terhindarkan.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *