Jakarta - Penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan perkebunan sawit yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berlanjut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 114 saksi, namun belum menentukan status hukum mantan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono.
Meski sejumlah pejabat telah diperiksa, pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman sebelum mengumumkan langkah selanjutnya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya menyebut bahwa sudah ada pejabat eselon I di KLHK yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini, identitasnya belum diungkapkan.
Penyelidikan kasus ini mencakup berbagai aspek, termasuk mekanisme perizinan perkebunan sawit yang diduga menjadi celah korupsi.
Dugaan penyimpangan ini berkaitan dengan proses perizinan yang melibatkan tahapan dari izin lokasi, izin lingkungan, izin usaha perkebunan, hingga pelepasan kawasan hutan oleh KLHK.
Pemerintah sempat membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk mengatasi keberadaan 3,3 juta hektare perkebunan sawit ilegal.
Namun, proses pemutihan lahan ini justru menimbulkan dugaan adanya praktik korupsi dalam pelaksanaannya.
Dalam upaya mengungkap kasus ini, Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor KLHK, termasuk ruang kerja Bambang Hendroyono. Sejumlah dokumen penting disita untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Terkait status Bambang, Kepala Bidang Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, Irwan Datuiding, menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan sebanyak tiga kali.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Angka ini merujuk pada perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan diungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo.
Burhanuddin menegaskan bahwa kejaksaan masih terus mendalami perbuatan melawan hukum yang telah teridentifikasi.
"Ada beberapa hal yang sudah, perbuatan melawan hukum kita sudah inventarisir, kami sedang pendalaman. Ya tentunya dalam waktu ya mungkin sebulan lagi kita akan share," ungkapnya.
Penyelidikan yang mencakup periode 2005 hingga 2024 ini menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Publik pun menanti kejelasan mengenai siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
(*)