Press ESC to close

5 Tahun Menunggu! PK Setya Novanto di Kasus e-KTP Tak Kunjung Diputus MA

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) hingga kini belum memutus permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto terkait putusan 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. PK tersebut telah diajukan sejak 2020.

"Belum diputus," kata juru bicara MA, Yanto, saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2024).

Dikutip dari situs MA, perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini masih dalam proses pemeriksaan majelis. Perkara ini diregister pada 6 Januari 2020 dan didistribusikan pada 27 Januari 2020.

Majelis hakim yang menangani PK ini diketuai Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Panitera pengganti dalam perkara ini adalah Wendy Pratama Putra.

MA juga mencatat adanya perubahan dalam susunan hakim anggota dibandingkan dengan susunan yang diberitakan pada 2022. Awalnya, majelis terdiri dari Surya Jaya sebagai ketua dengan anggota Sri Murwahyuni dan Sinintha Sibarani. Saat itu, panitera pengganti adalah Raja Mahmud.

"Keterangan: Pergantian P2 sebagaimana di atas," tulis MA dalam catatan perkara. P2 merujuk pada hakim anggota.

Menurut catatan MA, perkara PK ini sudah berusia 1.846 hari sejak diajukan.

Setya Novanto sebelumnya dinyatakan bersalah karena mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Pada 2018, ia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Saat ini, Novanto masih menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin dan menjadi satu dari tiga terpidana kasus e-KTP yang masih dipenjara.

Di sisi lain, KPK masih melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Terbaru, lembaga antirasuah itu berupaya memulangkan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Selain itu, KPK juga terus mengusut kasus dengan tersangka Miryam S. Haryani.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *