Jakarta - Mendapatkan cukai rokok secara legal di Indonesia adalah langkah penting bagi pengusaha yang bergerak di bidang produksi rokok. Dalam menjalankan usaha ini, penting untuk mengikuti prosedur yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan perusahaan maupun negara. Proses ini tidak hanya melibatkan pengurusan izin cukai, tetapi juga berbagai dokumen dan izin lain yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Langkah Pertama: Memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
Langkah pertama untuk mendapatkan izin cukai rokok adalah dengan memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). NPPBKC merupakan izin yang wajib dimiliki oleh pengusaha yang ingin memproduksi barang kena cukai, termasuk rokok. Proses ini dimulai dengan pengajuan melalui sistem daring Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71 Tahun 2018. Pengusaha perlu melengkapi dokumen seperti izin usaha dan rencana produksi sebelum dapat mengajukan NPPBKC. Dokumen ini juga akan diperiksa oleh pihak berwenang sebelum disetujui.
Setelah memperoleh NPPBKC, pengusaha dapat melanjutkan langkah berikutnya, yaitu mendirikan pabrik rokok yang memenuhi persyaratan tertentu.
Langkah Kedua: Mendirikan Pabrik Rokok yang Legal
Untuk memproduksi rokok secara legal, pengusaha harus mendirikan pabrik yang memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Salah satu persyaratan utama adalah memiliki izin usaha industri (IUI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian. Selain itu, pengusaha juga harus memperoleh izin lokasi dan izin mendirikan bangunan (IMB) dari pemerintah daerah setempat.
Sebagai tambahan, beberapa dokumen lainnya yang perlu dipenuhi antara lain akta pendirian perusahaan, NPWP, dan rencana produksi yang telah disetujui. Seluruh dokumen ini akan digunakan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pabrik yang didirikan memenuhi standar keamanan dan lingkungan yang telah ditetapkan.
Langkah Ketiga: Pemeriksaan Lokasi oleh Bea dan Cukai
Setelah pabrik didirikan, pengusaha harus mengajukan permohonan pemeriksaan lokasi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) setempat. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa lokasi pabrik dan fasilitas produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengusaha harus melampirkan dokumen seperti surat permohonan tertulis, salinan IUI, denah lokasi, serta salinan IMB.
Proses pemeriksaan lokasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa pabrik beroperasi dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang ada. Setelah pemeriksaan selesai dan disetujui, pengusaha dapat melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu mengajukan permohonan NPPBKC.
Langkah Keempat: Permohonan NPPBKC dan Izin Pita Cukai
Dengan memperoleh hasil pemeriksaan lokasi yang positif, pengusaha kemudian mengajukan permohonan NPPBKC ke Kepala KPPBC setempat. Permohonan ini dilakukan melalui sistem OSS, di mana pengusaha harus melengkapi berbagai dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan izin tersebut.
Setelah NPPBKC disetujui, pengusaha bisa mengajukan permohonan pita cukai yang merupakan tanda pelunasan cukai atas produk rokok yang diproduksi. Pita cukai ini akan diberikan oleh DJBC setelah proses administrasi selesai dan dapat digunakan untuk menandai setiap produk rokok yang diproduksi secara legal.