Press ESC to close

DPRD DKI & Pemprov Sepakat Kembalikan KJP ke Era Anies Baswedan, Ada Apa dengan Kebijakan Baru DKI Jakarta?

Jakarta – Kebijakan terkait Kartu Jakarta Pintar (KJP) kembali menjadi sorotan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD sepakat untuk mengembalikan data penerima KJP ke format yang digunakan pada era Gubernur Anies Baswedan. 

Langkah ini diambil setelah ribuan warga melaporkan bahwa mereka tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat dalam pembaruan data sebelumnya.

Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam kunjungannya ke Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu (5/3/2025). 

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari 40 program prioritas yang akan diselesaikan dalam 100 hari pertama pemerintahannya.

Kebijakan Baru yang Menjawab Keluhan Publik

Sejak beberapa bulan terakhir, polemik pencoretan data penerima KJP memang menjadi keluhan di tengah masyarakat. 

Banyak warga yang sebelumnya menerima bantuan pendidikan ini tiba-tiba kehilangan haknya setelah dilakukan pemadanan data dan verifikasi ulang. 

Pada Desember 2024, Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta bersama Dinas Pendidikan (Disdik) pun akhirnya menyepakati untuk mengaktifkan kembali 105.225 penerima KJP Plus yang sempat dicoret.

Langkah ini dianggap sebagai koreksi terhadap kebijakan sebelumnya yang dinilai kurang tepat sasaran. 

Pemerintah menegaskan bahwa program KJP harus kembali menjadi jaring pengaman sosial bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Namun, bukan hanya soal KJP, Gubernur Pramono juga menyoroti masalah lain yang masih menjadi kendala dalam dunia pendidikan di Jakarta—penahanan ijazah siswa akibat tunggakan biaya sekolah.

"Ijazah adalah hak setiap warga. Jika masih ada yang tertahan, Pemprov siap menanggung biayanya agar bisa segera diambil," tegasnya.

Kebijakan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat. Banyak orang tua yang selama ini kesulitan mengurus ijazah anaknya kini bisa bernapas lega dengan adanya jaminan dari pemerintah.

Lebih dari Sekadar Pendidikan: Insentif RT/RW dan Dasawisma Ditingkatkan

Dalam kebijakan barunya, Pramono juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur lingkungan, termasuk RT, RW, petugas Dasawisma, hingga Jumantik. 

Mereka adalah ujung tombak dalam pelayanan masyarakat, sehingga sudah selayaknya mendapatkan apresiasi lebih baik.

"Kami ingin memastikan semua elemen masyarakat yang berperan dalam pelayanan publik mendapatkan apresiasi yang layak. Ini akan menjadi prioritas dalam 100 hari pertama kami bekerja," tambahnya.

Keputusan ini tentu tidak lepas dari tantangan. Proses pemulihan data KJP, pencairan dana pendidikan, hingga peningkatan insentif aparat lingkungan memerlukan perencanaan matang dan alokasi anggaran yang tepat.

Meski demikian, langkah yang diambil Pemprov DKI Jakarta dan DPRD menunjukkan adanya upaya untuk kembali menata kebijakan sosial agar lebih berpihak kepada masyarakat. 

Kini, publik menanti bagaimana implementasi dari kebijakan ini di lapangan dan apakah janji-janji tersebut benar-benar bisa diwujudkan dalam waktu yang telah ditargetkan.***

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *