Surakarta, Jawa Tengah - Skandal penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pasar Kembang, Solo, akhirnya terbongkar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni PAP, mantan pegawai BRI, dan FW, yang berperan sebagai calo. Kedua tersangka kini ditahan setelah diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,9 miliar.
Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR tahun 2021, yang seharusnya ditujukan kepada para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dari total 396 nasabah yang menerima dana tersebut, penyelidikan mengungkap bahwa 271 di antaranya merupakan debitur fiktif.
Dana yang semestinya dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha justru mengalir ke kantong tersangka dengan modus operandi yang licik.
“Kami telah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kepala Kejari Surakarta, DB Susanto.
Ia menambahkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Modus yang digunakan para tersangka terbilang rapi. PAP, yang saat itu bertugas mencari calon debitur, bekerja sama dengan FW dalam merekayasa data pemohon kredit.
Para calon debitur diarahkan untuk berfoto di depan usaha milik orang lain agar terlihat seolah-olah mereka benar-benar memiliki usaha.
Setelah dana pinjaman cair, mereka hanya menerima sebuah sepeda motor bekas, sedangkan sisanya dikendalikan oleh FW dan dibagi bersama PAP.
Pihak Kejari Surakarta menegaskan bahwa kasus ini merupakan salah satu bentuk fraud perbankan yang merugikan negara serta melemahkan program pemberdayaan ekonomi rakyat kecil.
Penyidik juga masih terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut menikmati hasil dari tindak pidana korupsi ini.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain hukuman pidana, kejaksaan juga berupaya menelusuri dan menyita aset para tersangka guna memulihkan kerugian negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan dalam penyaluran dana pemerintah harus diperketat. Program KUR yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian rakyat justru disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Dengan langkah tegas yang diambil Kejari Surakarta, diharapkan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
(*)