Press ESC to close

EFIN Hilang? Jangan Panik! Ini Cara Mudah Mengatasinya

Jakarta - Kehilangan Electronic Filing Identification Number (EFIN) bisa menjadi kendala serius bagi wajib pajak, terutama saat musim pelaporan pajak tiba. Tanpa EFIN, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pajak online, termasuk e-Filing. Namun, jangan panik. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan beberapa cara untuk mendapatkan kembali EFIN yang hilang dengan cepat dan mudah.

Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permintaan ulang EFIN melalui beberapa langkah sederhana. Salah satunya adalah dengan mengisi formulir permohonan melalui aplikasi resmi atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar. "Kami memahami bahwa banyak wajib pajak kehilangan EFIN mereka, sehingga kami telah menyederhanakan proses pemulihan," ujar perwakilan DJP dalam keterangan resminya.

Sebagai langkah awal, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta alamat email dan nomor telepon yang terdaftar di sistem DJP. Setelah itu, permohonan dapat diajukan melalui layanan online yang tersedia atau secara langsung di KPP.

Namun, beberapa wajib pajak melaporkan kendala dalam proses ini. "Saya sudah mencoba mengisi formulir online, tetapi belum mendapat respons. Akhirnya, saya datang langsung ke KPP dan berhasil mendapatkan EFIN dalam waktu kurang dari satu jam," kata Andi, seorang wajib pajak di Jakarta. Kendala seperti ini sering terjadi akibat perbedaan data yang tercatat di sistem DJP dengan data yang dimasukkan oleh wajib pajak.

Untuk menghindari masalah serupa, DJP menyarankan agar wajib pajak selalu memperbarui data pribadi mereka secara berkala. Selain itu, disarankan untuk menyimpan EFIN di tempat yang aman, seperti dalam catatan digital yang terenkripsi atau dokumen fisik yang mudah diakses saat dibutuhkan.

Dengan adanya berbagai metode pemulihan EFIN yang semakin praktis, wajib pajak kini tidak perlu khawatir saat menghadapi kendala ini. Yang terpenting, pastikan semua data yang digunakan dalam proses permohonan sudah benar dan sesuai dengan yang tercatat di DJP. Dengan begitu, proses mendapatkan kembali EFIN dapat berlangsung dengan cepat dan tanpa hambatan.

***

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *