Press ESC to close

Era Digital Kian Mengerikan, Ketahui Apa itu Doxing?

Apa itu Doxing?

Doxing (kadang ditulis doxxing) adalah tindakan mengumpulkan, mengungkap, dan menyebarkan informasi pribadi seseorang—tanpa izin—ke ruang publik, biasanya secara online. Informasi yang disebarkan bisa mencakup:

Intinya: apa pun yang dapat dipakai untuk melacak, menghubungi, atau mengidentifikasi korban di dunia nyata berpotensi dijadikan senjata doxing.

Asal‐usul Istilah

  • Berasal dari slang hacker 1990‑an “dropping dox” (dokumen).
  • “Dox” = “docs” (documents).
  • Awalnya dipakai di forum underground saat pelaku merilis dokumen pribadi musuh daringnya.

Tujuan & Motif Umum

  1. Intimidasi / ancaman fisik
    Memancing massa datang ke rumah korban (swatting, penggerebekan polisi palsu).
  2. Balas dendam & vigilantisme online
    “Membongkar identitas” pelaku ujaran kebencian, scam, atau kriminal.
  3. Persekusi politik
    Menekan aktivis, jurnalis, pembocor (whistle‑blower).
  4. Eksploitasi finansial
    Pemerasan (“Pay or I’ll leak more”).
  5. Humiliation & trolling
    Memalukan korban di depan publik.

Dampak dan Cara Pelaku Mengumpulkan Data

Dampak bagi Korban

  • Ancaman keselamatan fisik (datang tak dikenal, swatting).
  • Kehilangan pekerjaan atau rusak reputasi profesional.
  • Stres psikologis: kecemasan, PTSD, depresi.
  • Kerugian finansial: penipuan, pemerasan, serangan identitas (identity theft).
  • Efek berganda pada keluarga/teman yang ikut terekspos.

Legalitas di Indonesia & Internasional

Catatan: Penegakan sulit; harus dibuktikan niat jahat dan keterkaitan pelaku.

Cara Melindungi Diri

  1. Minimalkan jejak digital
    • Private akun media sosial, hapus info sensitif lama.
  2. Gunakan alamat & nomor telepon “burner” untuk pendaftaran publik.
  3. Aktifkan 2FA dan password manager.
  4. Pantau data bocor (HaveIBeenPwned, Google alerts nama Anda).
  5. Redaksi dokumen sebelum unggah (hapus metadata EXIF pada foto).
  6. Segera lapor ke platform, polisi siber (e.g., Patrol Siber Polri di Indonesia) bila terjadi doxing.

Studi Kasus Singkat

  • 2021 — Twitch streamers “hate raid”
    Streamer minoritas didoxing, pelaku dituntut secara perdata di AS.*
  • 2023 — Kasus “Bjorka” di Indonesia
    Publikasi data pejabat & warga, memicu percepatan UU PDP.
  • 2024 — Journalist doxed di Myanmar
    Mengakibatkan pengadilan militer in absentia.

Doxing adalah bentuk kejahatan digital yang memanfaatkan keterbukaan informasi di internet untuk menyerang privasi seseorang. Pencegahan terbaik adalah kesadaran data: batasi apa yang Anda bagikan, amankan akun, dan siap ambil tindakan hukum bila privasi dilanggar.

“Once data is public, it’s impossible to unpost it—prevention is the only 100% solution.”

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *