Press ESC to close

Gampang! Cetak Ulang NPWP Hilang/Rusak via Coretax DJP

Tangerang Selatan, Banten - Kehilangan atau kerusakan kartu NPWP sering kali menjadi kendala bagi wajib pajak. 

Namun, kini proses pengurusan kartu NPWP yang hilang atau rusak semakin mudah berkat layanan digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak dapat mencetak ulang NPWP elektronik tanpa perlu datang langsung ke Kantor Pajak.

Cetak Ulang NPWP Secara Online dalam Hitungan Menit

Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan fitur baru yang memungkinkan wajib pajak mencetak ulang NPWP elektronik secara mandiri. 

Dalam pengumuman resminya, DJP menyebutkan, "Wajib pajak kini dapat mengakses NPWP elektronik langsung melalui Coretax DJP dan mengirimkannya ke email masing-masing." 

Dengan fitur ini, wajib pajak tak perlu lagi mengurus pencetakan fisik di Kantor Pajak, sehingga lebih hemat waktu dan tenaga.

Langkah-Langkah Cetak Ulang NPWP di Coretax DJP

Proses mencetak ulang NPWP elektronik dapat dilakukan melalui beberapa langkah sederhana:

  1. Akses Coretax DJP: Buka situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Pastikan koneksi internet stabil agar proses berjalan lancar.
  2. Login dengan Akun Terdaftar: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah terdaftar dalam sistem. Jika lupa kata sandi, wajib pajak dapat melakukan reset melalui email yang telah didaftarkan.
  3. Pilih Menu Informasi NPWP: Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu Informasi NPWP. Di halaman ini, wajib pajak dapat melihat pratinjau NPWP elektronik yang tersedia.
  4. Unduh atau Kirim NPWP ke Email: Wajib pajak memiliki dua opsi: langsung mengunduh kartu NPWP elektronik atau mengirimnya ke email yang terdaftar. Jika memilih opsi email, cukup klik tombol "Kirim Email", dan sistem akan mengirimkan dokumen secara otomatis.
  5. Periksa Email dan Simpan NPWP Elektronik: Setelah menerima email dari DJP, pastikan untuk mengunduh dan menyimpan NPWP elektronik sebagai cadangan. Dokumen ini bisa digunakan dalam berbagai keperluan administratif yang membutuhkan bukti kepemilikan NPWP.

Mudah, Cepat, dan Tanpa Antrean

Kemudahan layanan digital ini menjadi solusi bagi banyak wajib pajak yang sebelumnya harus mengurus pencetakan ulang NPWP secara manual. 

Kini, dengan hanya beberapa klik, kartu NPWP dapat diperoleh kembali dalam bentuk digital tanpa perlu antre atau datang ke Kantor Pajak.

Selanjutnya, Anda tinggal lakukan langkah cetak NPWP yang rusak/hilang secara mandiri. Baik menggunakan printer yang ada di rumah atau datang ke percetakan yang menyediakan cetak kartu ID Card.

Dengan adanya inovasi ini, DJP semakin mendorong digitalisasi layanan pajak di Indonesia. 

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *