Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa 114 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan yang melibatkan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selain itu, lima ahli juga telah dimintai keterangan guna memperkuat pembuktian kasus ini.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengonfirmasi bahwa beberapa pejabat eselon I dan II di KLHK telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia belum mengungkapkan identitas mereka. “Penyidikan masih terus berjalan, dan kami akan mengungkap lebih lanjut dalam waktu dekat,” ujar Burhanuddin.
Kasus ini berfokus pada dugaan penguasaan dan pengelolaan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan secara ilegal sejak 2005 hingga 2024. Kejagung menduga praktik ini menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pada 3 Oktober 2024, penyidik Kejagung menggeledah beberapa ruangan di kantor KLHK, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat yang membidangi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita empat kotak dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik terkait pelepasan kawasan hutan.
Kejagung menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat.
(*)