Kuala Lumpur - Pengadilan Tinggi Malaysia memerintahkan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk mengajukan pembelaan dalam persidangan korupsi kedua terkait skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB). Keputusan ini diambil setelah bukti yang cukup ditemukan mengenai dugaan penyalahgunaan dana negara yang mencapai lebih dari $4,5 miliar.
Jaksa menuduh bahwa antara 2011 dan 2014, Najib menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengalihkan dana 1MDB ke rekening pribadinya. Najib sebelumnya mengklaim bahwa dana tersebut merupakan donasi dari keluarga kerajaan Saudi. Namun, bukti yang diajukan menunjukkan adanya pola transaksi yang mencurigakan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Desember mendatang, di mana Najib akan mengajukan pembelaannya.
Sementara itu, dalam perkembangan lain, 1MDB telah mengajukan gugatan hukum terhadap sebuah perusahaan keuangan internasional yang berbasis di British Virgin Islands. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam transaksi curang senilai lebih dari $7 miliar antara 2009 dan 2014 dengan menggunakan perusahaan cangkang dan skema pencucian uang. Gugatan hukum ini bertujuan untuk memulihkan dana yang diduga diselewengkan.
Hingga saat ini, pemerintah Malaysia telah berhasil mengembalikan sekitar 27,17 miliar ringgit (setara dengan $6,06 miliar) dari dana yang hilang akibat skandal ini. Upaya hukum yang terus dilakukan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan keadilan dan memastikan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Kasus 1MDB menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia, berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas politik negara. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan menjadi sorotan utama baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
(*)