Jakarta - Isu pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) kembali mencuat di tengah kebijakan pemangkasan anggaran pemerintah. Para PNS kini menanti kepastian apakah hak mereka akan diberikan penuh atau mengalami pemangkasan seiring dengan efisiensi belanja negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa anggaran untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS telah disiapkan. Namun, ia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah.
"Sudah dianggarkan, sedang diproses. Nanti tunggu saja ya," ujar Sri Mulyani saat ditemui wartawan di Mal Grand Indonesia, Jakarta, pada Kamis (6/2/2025).
Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya efisiensi dalam pembayaran. Ketika ditanya kembali mengenai kepastian pencairan penuh atau adanya pemangkasan, Sri Mulyani hanya memberikan jawaban singkat, "Insyaallah."
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga memberikan tanggapannya terkait wacana pemangkasan THR dan gaji ke-13 ASN tahun ini. Isu ini muncul menyusul adanya kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menyebutkan bahwa untuk THR pegawai swasta, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tengah berkoordinasi dengan pihak pengusaha guna memastikan kebijakan yang tepat. Sementara itu, terkait kepastian THR dan gaji ke-13 PNS, ia meminta agar pertanyaan tersebut diajukan langsung kepada Menteri Keuangan.
"Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan. Kemudian yang dari segi lain, tanyakan Bu Menteri Keuangan yang untuk ASN," ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Kebijakan efisiensi APBN 2025 yang dikeluarkan oleh pemerintah bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan memprioritaskan program-program strategis. Namun, hal ini menimbulkan spekulasi di kalangan ASN mengenai kemungkinan pemangkasan THR dan gaji ke-13.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah juga pernah melakukan penyesuaian dalam pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS sebagai bagian dari strategi pengelolaan fiskal. Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan resmi mengenai apakah tahun ini kebijakan yang sama akan diterapkan.
Dengan adanya pernyataan dari Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto, PNS diharapkan tetap menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13 tahun ini.
Pemerintah terus menekankan bahwa kebijakan fiskal harus berjalan selaras dengan kebutuhan ekonomi nasional, termasuk dalam menentukan besaran dan waktu pencairan THR serta gaji ke-13 PNS. Publik diimbau untuk tetap mengikuti informasi resmi guna mendapatkan kepastian lebih lanjut.*