Press ESC to close

Paulus Tannos Ditangkap di Singapura, Akhir Pelarian Buron Korupsi e-KTP

Jakarta - Paulus Tannos, mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, kini mendekam di Penjara Changi, Singapura. Pria yang diduga terlibat dalam skandal korupsi proyek e-KTP ini ditangkap berdasarkan permintaan penahanan sementara dari pemerintah Indonesia. Penahanan tersebut menjadi langkah penting dalam upaya ekstradisi yang telah lama dinantikan.

Penangkapan Tannos bukan tanpa alasan. Namanya mencuat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. PT Sandipala Arthaputra, perusahaan yang dipimpinnya, bertanggung jawab atas produksi blangko e-KTP. Namun, alih-alih menjalankan proyek dengan transparansi, perusahaan tersebut diduga ikut dalam pengaturan pemenangan lelang bersama beberapa pihak lain.

Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap bahwa ada pertemuan antara Tannos dan sejumlah figur kunci, termasuk Andi Agustinus dan Johanes Marliem, untuk mengatur pemenang proyek dan menyepakati pembagian fee 5% kepada beberapa anggota DPR serta pejabat Kementerian Dalam Negeri.

“Dalam pertemuan tersebut, sudah ada kesepakatan terkait fee yang akan diberikan kepada pihak-pihak tertentu,” ungkap jaksa dalam sidang terdakwa Setya Novanto, seperti dikutip dari BBC Indonesia.

Lebih lanjut, PT Sandipala Arthaputra diketahui meraup keuntungan sebesar Rp145,85 miliar dari proyek tersebut. Fakta ini juga tercatat dalam putusan pengadilan terhadap Setya Novanto. Namun, saat KPK menetapkan Tannos sebagai tersangka pada 13 Agustus 2019, ia memilih melarikan diri ke Singapura dan bahkan mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

Sejak 19 Oktober 2021, Tannos resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Perburuan terhadapnya terus berlangsung hingga akhirnya, pada 17 Januari 2025, Singapura menyetujui permintaan penahanan sementara dari pemerintah Indonesia. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura mengonfirmasi bahwa penahanan ini berlaku selama 45 hari, memberi waktu bagi Indonesia untuk melengkapi dokumen ekstradisi.

“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan kelancaran proses hukum ini,” ujar perwakilan KBRI Singapura, dikutip dari Antara News.

Penahanan Tannos merupakan hasil kerja sama erat antara KPK, Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, serta Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Keberhasilan ini menunjukkan implementasi nyata dari perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. Meski proses hukum masih panjang, penangkapan ini membawa harapan baru bahwa kasus korupsi e-KTP dapat dituntaskan dengan lebih adil dan transparan.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *