Cara Agar Bisnis Tanpa Riba dan Barokah Menurut Ulama Fikih
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Panduan terbaru untuk pengusaha rokok dalam memenuhi regulasi cukai rokok 2025 secara legal dan efisien.
Jakarta - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan pembaruan penting terkait regulasi cukai rokok yang perlu dipahami oleh setiap pengusaha industri hasil tembakau. Salah satu perubahan signifikan adalah mengenai penetapan Harga Jual Eceran (HJE) dan penyediaan pita cukai (P3C), yang berdampak langsung pada kelancaran operasional dan kepatuhan pengusaha.
Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% untuk hampir seluruh produk tembakau. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan harga rokok dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. Pengusaha kini diwajibkan untuk memperhatikan dan mengajukan penetapan HJE per merek rokok sebelum dapat melanjutkan proses pengajuan pita cukai.
Penetapan HJE dilakukan melalui aplikasi ExSIS yang disediakan oleh DJBC. Proses ini harus dilalui terlebih dahulu untuk memastikan harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Penetapan HJE ini harus diajukan sebelum pengusaha dapat melanjutkan proses pengajuan pita cukai,” ungkap pihak DJBC.
Setelah mendapatkan penetapan HJE, pengusaha dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan pita cukai melalui aplikasi yang sama, ExSIS. Pita cukai yang diperoleh adalah bukti pembayaran cukai atas produk rokok yang diproduksi. Proses pengajuan pita cukai kini lebih mudah dan efisien, mengingat aplikasi ini memungkinkan pengusaha untuk memesan pita cukai dari konsorsium Perum Peruri secara langsung. Hal ini meminimalkan kendala administratif dan mempercepat proses produksi rokok yang sah dan legal.
“Hal ini menjadikan proses pengurusan pita cukai lebih mudah dan efisien dibandingkan sebelumnya,” jelas DJBC dalam rilisnya.
Sebagai bagian dari kewajiban bagi pengusaha yang telah memperoleh izin cukai rokok, mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil produksi secara berkala kepada DJBC. Pelaporan ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban cukai sesuai dengan jumlah produksi yang dilakukan. DJBC akan menggunakan laporan tersebut untuk melakukan pengawasan dan perhitungan cukai yang harus dibayar. Oleh karena itu, pelaporan yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menjaga kelancaran usaha dan menghindari potensi masalah hukum.
Proses mendapatkan izin cukai rokok secara legal melibatkan banyak tahapan yang harus dipatuhi dengan cermat oleh setiap pengusaha. Mulai dari pengajuan NPPBKC, pendirian pabrik yang sesuai dengan standar hukum, pemeriksaan lokasi oleh Bea dan Cukai, hingga pengajuan pita cukai dan pelaporan rutin. Setiap langkah ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan bisnis, mengurangi praktik ilegal, serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
“Dengan mengikuti prosedur yang telah diperbarui dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, pengusaha dapat menjalankan usaha rokok secara legal dan berkontribusi pada penerimaan negara,” pungkas pihak DJBC.
Dengan mematuhi seluruh proses dan regulasi yang berlaku, pengusaha dapat menjaga reputasi serta kelangsungan bisnis dalam industri rokok, yang tentu sangat berperan penting dalam perekonomian negara.
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Uranium bukan sekadar bahan bom nuklir. Artikel ini mengulas peran strategis uranium dalam pembangkit listrik, kedokteran, riset ilmiah, dan pertahanan. Disusun berdasarkan data resmi IAEA, WNA, dan lembaga kredibel lainnya, artikel ini membahas cadangan global, tantangan lingkungan, inovasi teknologi, serta potensi uranium sebagai sumber energi masa depan yang bersih dan berkelanjutan.
Pelajari syarat dan cara mengajukan klaim Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pelunasan atau pinjaman rumah melalui program JHT. Panduan lengkap, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah pengajuan via aplikasi JMO.