Press ESC to close

Perubahan Regulasi Cukai Rokok 2025: Apa yang Harus Diketahui Pengusaha?

Jakarta - Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan pembaruan penting terkait regulasi cukai rokok yang perlu dipahami oleh setiap pengusaha industri hasil tembakau. Salah satu perubahan signifikan adalah mengenai penetapan Harga Jual Eceran (HJE) dan penyediaan pita cukai (P3C), yang berdampak langsung pada kelancaran operasional dan kepatuhan pengusaha.

Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) dan Proses Penetapannya

Mulai 1 Januari 2025, harga jual eceran (HJE) rokok mengalami kenaikan rata-rata sebesar 10% untuk hampir seluruh produk tembakau. Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan harga rokok dengan perkembangan ekonomi dan inflasi. Pengusaha kini diwajibkan untuk memperhatikan dan mengajukan penetapan HJE per merek rokok sebelum dapat melanjutkan proses pengajuan pita cukai.

Penetapan HJE dilakukan melalui aplikasi ExSIS yang disediakan oleh DJBC. Proses ini harus dilalui terlebih dahulu untuk memastikan harga yang ditetapkan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Penetapan HJE ini harus diajukan sebelum pengusaha dapat melanjutkan proses pengajuan pita cukai,” ungkap pihak DJBC.

Penyediaan Pita Cukai (P3C) yang Lebih Efisien

Setelah mendapatkan penetapan HJE, pengusaha dapat melanjutkan dengan mengajukan permohonan pita cukai melalui aplikasi yang sama, ExSIS. Pita cukai yang diperoleh adalah bukti pembayaran cukai atas produk rokok yang diproduksi. Proses pengajuan pita cukai kini lebih mudah dan efisien, mengingat aplikasi ini memungkinkan pengusaha untuk memesan pita cukai dari konsorsium Perum Peruri secara langsung. Hal ini meminimalkan kendala administratif dan mempercepat proses produksi rokok yang sah dan legal.

“Hal ini menjadikan proses pengurusan pita cukai lebih mudah dan efisien dibandingkan sebelumnya,” jelas DJBC dalam rilisnya.

Pelaporan Produksi Secara Berkala

Sebagai bagian dari kewajiban bagi pengusaha yang telah memperoleh izin cukai rokok, mereka diwajibkan untuk melaporkan hasil produksi secara berkala kepada DJBC. Pelaporan ini tidak hanya untuk mematuhi regulasi, tetapi juga untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban cukai sesuai dengan jumlah produksi yang dilakukan. DJBC akan menggunakan laporan tersebut untuk melakukan pengawasan dan perhitungan cukai yang harus dibayar. Oleh karena itu, pelaporan yang tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menjaga kelancaran usaha dan menghindari potensi masalah hukum.

Menjaga Kepatuhan untuk Keberlanjutan Bisnis

Proses mendapatkan izin cukai rokok secara legal melibatkan banyak tahapan yang harus dipatuhi dengan cermat oleh setiap pengusaha. Mulai dari pengajuan NPPBKC, pendirian pabrik yang sesuai dengan standar hukum, pemeriksaan lokasi oleh Bea dan Cukai, hingga pengajuan pita cukai dan pelaporan rutin. Setiap langkah ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan bisnis, mengurangi praktik ilegal, serta melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dengan mengikuti prosedur yang telah diperbarui dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru, pengusaha dapat menjalankan usaha rokok secara legal dan berkontribusi pada penerimaan negara,” pungkas pihak DJBC.

Dengan mematuhi seluruh proses dan regulasi yang berlaku, pengusaha dapat menjaga reputasi serta kelangsungan bisnis dalam industri rokok, yang tentu sangat berperan penting dalam perekonomian negara.

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *