Pangkalpinang – Dugaan kasus korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel terus bergulir, mengungkap praktik penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp20,2 miliar.
Kasus ini tidak hanya menyoroti bobroknya pengelolaan dana perbankan, tetapi juga memperlihatkan bagaimana sistem keuangan bisa disalahgunakan oleh oknum yang memiliki kuasa.
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mengungkap bahwa dana KUR yang seharusnya disalurkan kepada 417 petani di Bangka Belitung, ternyata tidak pernah sampai ke tangan mereka.
Sebaliknya, dana tersebut diduga dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu melalui PT Hutan Karet Lada (HKL).
“Dana tersebut tidak pernah diterima oleh petani yang menjadi sasaran program, melainkan disalurkan kepada pihak lain melalui PT Hutan Karet Lada,” ujar jaksa dalam persidangan.
Kasus ini telah menyeret sejumlah nama, termasuk mantan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel di Sungailiat, Santoso Putra (SP), serta pegawai bank lainnya, yaitu Muchamad Rubi Hakim (MRH) dan Rofalino Kurnia (RK).
Selain mereka, beberapa pihak dari PT Hutan Karet Lada juga ikut terseret, termasuk Komisaris Zaidan Lesmana (ZL), serta dua karyawan perusahaan tersebut, Sandri Alasta (SA) dan Taufik (T).
Belakangan, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung juga menangkap Andi Irawan alias Yandi, yang diduga menjadi otak dalam kasus ini.
Dalam persidangan yang digelar tiga bulan lalu, jaksa mendakwa para terdakwa telah merekayasa data penerima kredit agar dana dapat dialihkan secara ilegal.
Modus yang digunakan cukup sistematis: memanfaatkan nama petani fiktif untuk mencairkan dana KUR, kemudian menyalurkannya ke rekening tertentu yang dikendalikan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Atas perbuatannya, Rofalino Kurnia telah dituntut tujuh tahun enam bulan penjara oleh jaksa.
Skandal ini menimbulkan dampak yang lebih luas daripada sekadar angka kerugian.
Kepercayaan masyarakat terhadap program KUR yang sejatinya ditujukan untuk membantu pelaku usaha kecil menjadi terancam.
Banyak pihak kini mempertanyakan sejauh mana pengawasan terhadap dana-dana serupa dilakukan oleh perbankan dan pemerintah.
Saat ini, persidangan masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan bukti.
Publik menunggu bagaimana vonis akan dijatuhkan kepada para terdakwa, serta apakah dana yang telah diselewengkan dapat dikembalikan ke kas negara.
Skandal ini menjadi pengingat bahwa tanpa pengawasan yang ketat, program yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat bisa berubah menjadi ladang korupsi bagi segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.