Aturan Baru! Pegawai Non-ASN Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, Simak Ketentuannya

Aturan baru! Pegawai non-ASN wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan sosial. Simak ketentuannya di sini.