Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pertanahan terkait dengan pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Keempat tersangka tersebut adalah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa hasil gelar perkara menetapkan keempat orang ini sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dalam pembuatan dan penggunaan surat palsu.
“Seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka,” ujar Djuhandhani kepada wartawan.
Kasus ini menarik perhatian karena adanya beberapa fakta hukum penting:
- Pemalsuan Dokumen dalam Skala Besar
Para tersangka diduga membuat dan menggunakan dokumen palsu, termasuk girik, surat keterangan tanah, dan surat kuasa. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan sertifikat hak milik (SHM), yang akhirnya menghasilkan 260 sertifikat ilegal atas nama warga Desa Kohod. - Keterlibatan Pejabat Desa
Kades dan Sekdes yang seharusnya bertanggung jawab atas administrasi pertanahan justru diduga terlibat langsung dalam praktik pemalsuan ini. Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset tanah desa. - Modus Operasi dengan Penyalahgunaan Surat Kuasa
Dua tersangka lain, SP dan CE, diduga berperan sebagai penerima kuasa untuk mengurus sertifikasi tanah menggunakan dokumen yang tidak sah. Ini menunjukkan bagaimana surat kuasa dapat disalahgunakan dalam skema pemalsuan dokumen pertanahan. - Dugaan Motif Ekonomi, tetapi Jumlah Keuntungan Masih Belum Jelas
Penyidik menduga bahwa motif utama pemalsuan ini adalah keuntungan ekonomi, tetapi masih belum dapat memastikan jumlah pasti yang diperoleh oleh para tersangka. “Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan,” ujar Djuhandhani. - Potensi Pelanggaran Hukum Berlapis
Selain pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), kasus ini berpotensi melibatkan tindak pidana lain, seperti penipuan (Pasal 378 KUHP), penyalahgunaan wewenang, dan bahkan kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika keuntungan ilegal dialihkan ke aset lain. - Penahanan untuk Mencegah Penghilangan Barang Bukti
Penyidik menahan keempat tersangka setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung dari pukul 12.00 hingga 20.30 WIB. Penahanan ini dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan mereka.
Penyidik Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat. Investigasi lebih lanjut akan difokuskan pada aliran dana hasil pemalsuan dan kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam skema ilegal ini.
(*)