Press ESC to close

Tilang Elektronik Kini di Genggaman: Ini Cara Cek Lewat HP Anda!

Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi, sistem tilang elektronik (ETLE) kini memudahkan pengendara untuk memantau pelanggaran lalu lintas melalui ponsel. Tidak perlu lagi repot mengunjungi kantor polisi atau membuka situs yang rumit; cukup dengan beberapa langkah sederhana, informasi tilang dapat diakses langsung dari genggaman tangan Anda.

Cara Mengecek Tilang Elektronik Lewat HP

Untuk mengetahui apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka Aplikasi Peramban di Ponsel Anda
    Gunakan aplikasi peramban seperti Google Chrome atau Safari yang terpasang di ponsel Anda.

  2. Kunjungi Situs Resmi ETLE
    Masukkan salah satu dari dua alamat situs resmi berikut:

    • https://etle.polri.go.id/

    • https://etle-pmj.id/
      Kedua situs ini dikelola oleh Korlantas Polri dan menyediakan layanan pengecekan tilang elektronik secara online.

  3. Pilih Menu 'Cek Data': Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu 'Cek Data' yang terletak di bagian kanan atas layar.

  4. Masukkan Informasi Kendaraan: Isi kolom yang tersedia dengan data kendaraan Anda sesuai yang tertera di STNK, yaitu:

    • Nomor Polisi (Plat Nomor)

    • Nomor Rangka

    • Nomor Mesin

  5. Klik 'Cek Data': Setelah semua informasi dimasukkan, klik tombol 'Cek Data' untuk melanjutkan.

  6. Tunggu Hasil Pengecekan: Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan hasilnya. Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, akan muncul keterangan "No Data Available" yang berarti kendaraan Anda bersih dari tilang elektronik.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terkena Tilang Elektronik?

Jika hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan Anda terkena tilang elektronik, Anda diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dalam waktu maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Jika tidak dikonfirmasi, STNK kendaraan Anda dapat diblokir.

Konfirmasi dapat dilakukan melalui situs resmi ETLE atau aplikasi ETLE-PMJ yang tersedia di Google Play Store. Jika memilih untuk bertatap muka langsung, Anda dapat datang ke posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Setelah konfirmasi, jika pelanggaran terbukti, Anda dapat membayar denda melalui beberapa metode berikut:

  • Transfer Bank: Melalui ATM atau mobile banking ke rekening bank yang ditunjuk.

  • Marketplace: Melalui platform e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran denda tilang.

  • Teller Bank: Langsung ke bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran secara tunai.

Setelah pembayaran, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban denda tilang.

Jenis Pelanggaran yang Dapat Terdeteksi oleh ETLE

Sistem ETLE dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, antara lain:

  1. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat.

  2. Melanggar lampu merah.

  3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

  4. Menggunakan ponsel saat berkendara.

  5. Berkendara melawan arus.

  6. Tidak memakai helm (untuk pengendara sepeda motor).

  7. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor.

  8. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Dengan mengetahui jenis pelanggaran yang dapat dideteksi, Anda dapat lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas untuk menghindari tilang elektronik.

Sistem tilang elektronik memberikan kemudahan bagi pengendara untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara online. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengecek status tilang kendaraan Anda melalui ponsel. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melakukan konfirmasi serta pembayaran denda tepat waktu untuk menghindari masalah lebih lanjut.

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *