Semarang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, beserta suaminya, Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Penahanan ini berlangsung selama 20 hari pertama hingga 10 Maret 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa sejak menjabat, Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam tiga kasus korupsi:
1. Dugaan Korupsi Pengadaan Meja dan Kursi SD
Pada November 2022, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan pejabat Pemkot Semarang di kediaman mereka, meminta kepatuhan penuh. Alwin kemudian memperkenalkan Mohammad Ahsan, Sekretaris Dinas Pendidikan, kepada RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa, dan memerintahkan perusahaan tersebut sebagai penyedia meja dan kursi SD. Pada Juni 2023, anggaran Rp20 miliar dialokasikan untuk pengadaan ini, dengan PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang tender. Sebagai imbalan, Alwin menerima fee sebesar Rp1,75 miliar.
2. Pengaturan Proyek Penunjukan Langsung di Kecamatan
Alwin meminta camat di Kota Semarang memberikan proyek penunjukan langsung senilai Rp20 miliar kepada Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang. Sebagai imbalan, Alwin menerima komitmen fee sebesar Rp2 miliar. Kontraktor yang ingin mendapatkan proyek diwajibkan menyetor 13% dari nilai proyek kepada Martono, yang kemudian digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk acara festival bunga Pemkot Semarang.
3. Permintaan Uang dari Bapenda
Pada Desember 2022, Mbak Ita menolak menandatangani Keputusan Wali Kota terkait insentif pemungutan pajak ASN, meminta tambahan dari insentif tersebut. Dana "sukarela" dikumpulkan dari pegawai Bapenda Kota Semarang, dan dari April hingga Desember 2023, Mbak Ita dan Alwin menerima setidaknya Rp2,4 miliar dari dana ini.
Atas perbuatannya, Mbak Ita dan Alwin dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ditahan di Rutan KPK Jakarta Timur mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025.
(*)