Cara Agar Bisnis Tanpa Riba dan Barokah Menurut Ulama Fikih
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Balik nama motor bekas kini gratis, perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya mulai berlaku di sejumlah daerah.
Jakarta — Proses administrasi kendaraan bermotor kerap menjadi momok, khususnya bagi para pembeli motor bekas. Salah satu kendala klasik yang sering ditemui adalah keharusan menyertakan KTP pemilik sebelumnya saat ingin memperpanjang STNK. Tak jarang, ini membuat pemilik baru terhambat untuk melegalkan kendaraannya secara penuh. Namun kini, situasi itu mulai berubah.
Kabar menggembirakan datang dari sejumlah daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Lewat program ini, masyarakat diberikan kemudahan luar biasa: biaya balik nama motor bekas dibebaskan alias gratis, dan perpanjangan STNK tak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
“Ini terobosan besar. Pemilik kendaraan kini lebih mudah mengurus legalitas tanpa tersandera data pemilik sebelumnya,” ujar seorang petugas Samsat, Jumat (26/4/2024).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pengguna kendaraan bermotor yang sebelumnya enggan melakukan balik nama karena prosesnya dinilai rumit dan mahal. Dalam pelaksanaannya, pemilik cukup menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi jual-beli, dan hasil cek fisik kendaraan. Sementara biaya administrasi yang biasanya dibebankan kepada pemohon, kini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah selama periode pemutihan berlangsung.
Adapun untuk proses perpanjangan STNK, cukup dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah dan identitas pribadi, tanpa perlu repot mencari KTP pemilik sebelumnya. Ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terpaksa “berburu” data pemilik awal hanya untuk memperpanjang surat-surat kendaraan.
Namun penting dicatat, kebijakan ini tidak berlaku secara nasional secara serentak. Penerapan dan masa berlaku program pemutihan ditentukan masing-masing pemerintah daerah melalui regulasi lokal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi terkini dari Samsat di wilayahnya masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan, sehingga database kepemilikan kendaraan dapat lebih valid dan tertib. Di sisi lain, hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Meski masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, namun langkah ini dinilai sebagai permulaan yang baik untuk merombak sistem administrasi kendaraan menjadi lebih ramah dan efisien bagi masyarakat.
(*)
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.
Uranium bukan sekadar bahan bom nuklir. Artikel ini mengulas peran strategis uranium dalam pembangkit listrik, kedokteran, riset ilmiah, dan pertahanan. Disusun berdasarkan data resmi IAEA, WNA, dan lembaga kredibel lainnya, artikel ini membahas cadangan global, tantangan lingkungan, inovasi teknologi, serta potensi uranium sebagai sumber energi masa depan yang bersih dan berkelanjutan.
Pelajari syarat dan cara mengajukan klaim Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pelunasan atau pinjaman rumah melalui program JHT. Panduan lengkap, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah pengajuan via aplikasi JMO.