Jakarta — Proses administrasi kendaraan bermotor kerap menjadi momok, khususnya bagi para pembeli motor bekas. Salah satu kendala klasik yang sering ditemui adalah keharusan menyertakan KTP pemilik sebelumnya saat ingin memperpanjang STNK. Tak jarang, ini membuat pemilik baru terhambat untuk melegalkan kendaraannya secara penuh. Namun kini, situasi itu mulai berubah.
Kabar menggembirakan datang dari sejumlah daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Lewat program ini, masyarakat diberikan kemudahan luar biasa: biaya balik nama motor bekas dibebaskan alias gratis, dan perpanjangan STNK tak lagi membutuhkan KTP pemilik sebelumnya.
“Ini terobosan besar. Pemilik kendaraan kini lebih mudah mengurus legalitas tanpa tersandera data pemilik sebelumnya,” ujar seorang petugas Samsat, Jumat (26/4/2024).
Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi para pengguna kendaraan bermotor yang sebelumnya enggan melakukan balik nama karena prosesnya dinilai rumit dan mahal. Dalam pelaksanaannya, pemilik cukup menyiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, kuitansi jual-beli, dan hasil cek fisik kendaraan. Sementara biaya administrasi yang biasanya dibebankan kepada pemohon, kini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah selama periode pemutihan berlangsung.
Adapun untuk proses perpanjangan STNK, cukup dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah dan identitas pribadi, tanpa perlu repot mencari KTP pemilik sebelumnya. Ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini terpaksa “berburu” data pemilik awal hanya untuk memperpanjang surat-surat kendaraan.
Namun penting dicatat, kebijakan ini tidak berlaku secara nasional secara serentak. Penerapan dan masa berlaku program pemutihan ditentukan masing-masing pemerintah daerah melalui regulasi lokal. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi terkini dari Samsat di wilayahnya masing-masing.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap akan terjadi peningkatan kesadaran masyarakat dalam melakukan balik nama kendaraan, sehingga database kepemilikan kendaraan dapat lebih valid dan tertib. Di sisi lain, hal ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Meski masih terdapat tantangan dalam pelaksanaannya, namun langkah ini dinilai sebagai permulaan yang baik untuk merombak sistem administrasi kendaraan menjadi lebih ramah dan efisien bagi masyarakat.
(*)