Press ESC to close

Kode Otorisasi DJP: Kenapa Penting dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Tangerang Selatan - Sertifikat digital kini menjadi salah satu kebutuhan utama bagi Wajib Pajak yang ingin bertransaksi secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

Tanpa sertifikat ini, berbagai layanan perpajakan daring, seperti pelaporan SPT atau penggunaan e-Faktur, bisa terhambat. Namun, bagaimana sebenarnya cara mengajukan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP? Berikut adalah langkah-langkahnya:

Akses Sistem Coretax DJP

  1. Kunjungi portal resmi DJP dan masuk ke sistem Coretax.
  2. Gunakan NIK atau NPWP 16 digit sebagai username serta masukkan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik "Login".

Masuk ke Menu Permohonan Sertifikat Digital

  1. Setelah login, pilih menu "Portal Saya".
  2. Klik submenu "Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik".

Isi Formulir Permohonan

  1. Pastikan data identitas dan kontak yang muncul sudah benar.
  2. Pilih jenis sertifikat yang diinginkan:
    • Sertifikat Elektronik Tersertifikasi: Jika memiliki sertifikat dari BRIN, BSSN, Peruri, atau penyedia lainnya, masukkan "ID Penandatangan".
    • Kode Otorisasi DJP: Jika belum memiliki sertifikat, pilih opsi ini dan buat passphraseyang kuat dengan minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan karakter khusus.

Verifikasi Identitas

  1. Ambil foto langsung melalui sistem untuk memastikan keabsahan identitas.
  2. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas sesuai dengan KTP.
  3. Jika mengalami kendala, coba gunakan perangkat atau browser lain, hapus cache, atau aktifkan mode incognito.

Konfirmasi dan Kirim Permohonan

  1. Centang pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar.
  2. Klik "Simpan" untuk mengirimkan permohonan.

Unduh Bukti Penerimaan

  1. Jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
  2. Dokumen ini bisa diunduh di menu "Dokumen Saya" di portal Coretax.

Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Bagi WNA, ada tambahan langkah sebagai berikut:

  1. Unggah foto paspor dan swafoto sambil memegang paspor.
  2. Proses ini memerlukan verifikasi tambahan dari kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital tanpa kendala. Jika mengalami kesulitan, DJP menyediakan layanan bantuan yang bisa diakses melalui kanal resmi mereka.

Bagi yang ingin panduan lebih visual, DJP juga menyediakan video tutorial yang bisa disimak di kanal resmi mereka. Dengan demikian, setiap Wajib Pajak dapat mengurus administrasi perpajakan secara digital dengan aman dan efisien.

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *