Panduan lengkap pengajuan Sertifikat Digital/Kode Otorisasi DJP untuk akses layanan perpajakan daring dengan mudah.
Tangerang Selatan - Sertifikat digital kini menjadi salah satu kebutuhan utama bagi Wajib Pajak yang ingin bertransaksi secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Tanpa sertifikat ini, berbagai layanan perpajakan daring, seperti pelaporan SPT atau penggunaan e-Faktur, bisa terhambat. Namun, bagaimana sebenarnya cara mengajukan sertifikat digital atau kode otorisasi DJP? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Akses Sistem Coretax DJP
Kunjungi portal resmi DJP dan masuk ke sistem Coretax.
Gunakan NIK atau NPWP 16 digit sebagai username serta masukkan kata sandi yang telah didaftarkan.
Masukkan kode keamanan (captcha) yang tersedia, lalu klik Login.
Masuk ke Menu Permohonan Sertifikat Digital
Setelah login, pilih menu Portal Saya.
Klik submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
Isi Formulir Permohonan
Pastikan data identitas dan kontak yang muncul sudah benar.
Pilih jenis sertifikat yang diinginkan:
Sertifikat Elektronik Tersertifikasi: Jika memiliki sertifikat dari BRIN, BSSN, Peruri, atau penyedia lainnya, masukkan ID Penandatangan.
Kode Otorisasi DJP: Jika belum memiliki sertifikat, pilih opsi ini dan buat passphraseyang kuat dengan minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, kecil, angka, dan karakter khusus.
Verifikasi Identitas
Ambil foto langsung melalui sistem untuk memastikan keabsahan identitas.
Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas sesuai dengan KTP.
Jika mengalami kendala, coba gunakan perangkat atau browser lain, hapus cache, atau aktifkan mode incognito.
Konfirmasi dan Kirim Permohonan
Centang pernyataan bahwa informasi yang diberikan benar.
Klik Simpan untuk mengirimkan permohonan.
Unduh Bukti Penerimaan
Jika berhasil, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan Surat Penerbitan Kode Otorisasi DJP.
Dokumen ini bisa diunduh di menu Dokumen Saya di portal Coretax.
Catatan untuk Warga Negara Asing (WNA)
Bagi WNA, ada tambahan langkah sebagai berikut:
Unggah foto paspor dan swafoto sambil memegang paspor.
Proses ini memerlukan verifikasi tambahan dari kantor pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Wajib Pajak dapat mengakses layanan perpajakan digital tanpa kendala. Jika mengalami kesulitan, DJP menyediakan layanan bantuan yang bisa diakses melalui kanal resmi mereka.
Bagi yang ingin panduan lebih visual, DJP juga menyediakan video tutorial yang bisa disimak di kanal resmi mereka. Dengan demikian, setiap Wajib Pajak dapat mengurus administrasi perpajakan secara digital dengan aman dan efisien.
Redaksi Grahanusantara.ID (Media Graha Nusantara [MGN]) adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.
Empat artis nasional resmi diangkat sebagai komisaris dan direktur BUMN pada 2025, termasuk Ifan Seventeen dan Ari Sihasale. Artikel ini membahas fakta, regulasi, dan dampaknya secara objektif dan berbasis data.
Temukan cara menjadikan bisnis tanpa riba dan lebih barokah menurut ulama fikih dengan prinsip halal, etika syariah, dan panduan berbasis data dan sumber terpercaya.