Press ESC to close

KPK Geledah Rumah La Nyalla, Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim Makin Panas!

Surabaya, Jawa Timur - Kasus dugaan korupsi dana hibah yang melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kini memasuki babak baru dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin serius. KPK baru-baru ini melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah pribadi La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya, serta kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur, tempat La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua.

Penyidikan ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana hibah yang dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur pada periode 2019–2022. Dana hibah tersebut, yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan masyarakat, diduga telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan sejumlah barang yang relevan untuk mendalami keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini.

“Pasti akan kami panggil untuk konfirmasi temuan hasil penggeledahan tersebut,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Pernyataan ini menunjukkan bahwa KPK berkomitmen untuk memverifikasi temuan-temuan yang ada sebelum melangkah lebih jauh dalam penyidikan.

Penyidikan ini bukan pertama kalinya menyoroti keterlibatan La Nyalla. Ia merupakan salah satu tokoh yang memiliki pengaruh besar dalam dunia olahraga, khususnya di Jawa Timur. Sebagai mantan Wakil Ketua KONI Jatim, posisinya menjadi salah satu titik yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh penyidik. KPK juga menegaskan bahwa pemanggilan La Nyalla tidak berarti yang bersangkutan telah menjadi tersangka. “Yang bersangkutan kami panggil bukan berarti kami menyatakan dia bersalah, ini bagian dari proses klarifikasi,” lanjut Asep.

Kasus ini berawal dari pengungkapan suap alokasi dana hibah yang melibatkan sejumlah oknum, termasuk mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari empat penerima suap dan 17 pemberi suap. Penggeledahan di rumah La Nyalla dan kantor KONI Jawa Timur hanya sebagian dari serangkaian langkah yang diambil oleh KPK untuk mengungkap jaringan korupsi ini.

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengusut tuntas aliran dana yang telah disalahgunakan. KPK sebelumnya telah menggeledah tujuh lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi ini, termasuk rumah pribadi dan kantor KONI Jatim. KPK berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini, tanpa pandang bulu. “Semua pihak yang relevan dengan penyidikan ini akan kami periksa,” tegas Asep Guntur Rahayu.

Kepada publik, KPK memberikan pernyataan bahwa meskipun nama La Nyalla muncul dalam penyidikan ini, tidak ada yang boleh berasumsi bahwa ia langsung terlibat dalam kasus tersebut. Proses pemeriksaan yang dilakukan merupakan langkah penting untuk menggali lebih dalam peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dana hibah yang bermasalah ini.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *