Tutorial Lengkap: Cara Melaporkan SPT Masa PPN di Coretax DJP
Coretax DJP adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang menggantikan DJP Online untuk beberapa layanan perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut adalah tutorial lengkap untuk membantu Anda melaporkan SPT Masa PPN melalui Coretax DJP dengan mudah dan akurat.
1. Akses Coretax DJP
A. Jika Sudah Memiliki Akun DJP Online
- Buka Coretax DJP di peramban.
- Klik "Lupa Kata Sandi" untuk mengatur ulang sandi lama Anda.
- Masukkan NPWP dan email/nomor telepon yang terdaftar.
- Sistem akan mengirimkan tautan reset password melalui email atau SMS.
- Klik tautan tersebut, buat kata sandi baru, lalu masuk ke sistem.
B. Jika Belum Punya Akun DJP Online
- Buka situs Coretax DJP.
- Pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan NPWP, email, dan nomor telepon aktif.
- Sistem akan mengirimkan kode verifikasi melalui email atau SMS.
- Masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun Anda.
C. Jika Anda Wajib Pajak Baru (Belum Punya NPWP)
- Pilih "Daftar di Sini" pada halaman login Coretax DJP.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data yang diminta.
- Setelah pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan NPWP dan akses ke Coretax DJP.
2. Persiapan Sebelum Melaporkan SPT Masa PPN
Sebelum melaporkan SPT, siapkan dokumen berikut:
✅ Faktur pajak (baik faktur keluaran maupun faktur masukan).
✅ Bukti pemotongan pajak jika ada transaksi yang dikenakan pemotongan PPN.
✅ Laporan keuangan atau rekapitulasi omzet untuk bulan terkait.
✅ Kode billing untuk pembayaran jika ada PPN terutang.
3. Cara Mengisi dan Melaporkan SPT Masa PPN di Coretax DJP
A. Masuk ke Sistem Coretax DJP
- Kunjungi Coretax DJP.
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode captcha, lalu klik "Login".
- Setelah masuk, pilih menu "SPT Masa PPN".
B. Memeriksa Faktur Pajak
- Klik "Faktur Pajak Masukan" untuk melihat apakah faktur sudah dikreditkan.
- Jika belum, pilih faktur dan klik "Kreditkan Pajak".
- Pastikan faktur sudah sesuai sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
C. Mengisi Data SPT Masa PPN
- Klik menu "SPT Masa PPN", lalu klik "Buat SPT Baru".
- Pilih bulan pajak yang akan dilaporkan, lalu klik "Lanjut".
- Isi data berikut sesuai dengan transaksi pada bulan tersebut:
- A1: Ekspor barang/jasa kena pajak.
- A2: Penjualan dalam negeri (faktur pajak dengan kode 04, 08, dll.).
- B1: PPN yang sudah dikreditkan dari faktur pajak masukan.
- B2: Faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan.
- B3: Faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan.
- C: Faktur pajak lain yang perlu diperiksa ulang.
- Setelah semua data terisi, klik "Cek Data" untuk validasi.
- Jika terdapat kesalahan, sistem akan memberikan notifikasi untuk diperbaiki.
4. Mengirimkan SPT Masa PPN
- Jika semua data sudah benar, klik "Lapor SPT".
- Centang pernyataan persetujuan untuk menyelesaikan laporan.
- Masukkan nama pejabat yang bertanggung jawab, misalnya "Direktur".
- Klik "Kirim" dan tunggu hingga laporan berhasil dikirim.
5. Mengatasi Error dalam Pelaporan SPT
Jika mengalami kendala saat mengirim laporan, coba solusi berikut:
❌ SPT tidak bisa dikirim? → Pastikan pernyataan sudah dicentang dan semua kolom telah diisi.
❌ Notifikasi merah muncul? → Lakukan refresh halaman atau hapus riwayat browser dan coba lagi.
❌ Kode billing tidak muncul? → Coba kirim ulang laporan hingga kode billing berhasil dibuat.
6. Membayar PPN Terutang
- Setelah SPT dikirim, sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran.
- Periksa menu "Tagihan Pajak", lalu catat kode billing yang tersedia.
- Lakukan pembayaran melalui:
- Internet banking atau mobile banking.
- ATM bank yang bekerja sama dengan DJP.
- Kantor Pos atau Teller Bank dengan menyebutkan kode billing.
- Setelah pembayaran berhasil, simpan bukti bayar untuk arsip.
7. Memastikan Pelaporan Berhasil
- Setelah pembayaran, kembali ke Coretax DJP dan cek status SPT.
- Jika sudah sukses, akan muncul status "Lunas" atau "Menunggu Validasi".
- Cetak bukti pelaporan sebagai dokumentasi.
Pelaporan SPT Masa PPN di Coretax DJP kini lebih terstruktur dan efisien. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, wajib pajak dapat menyampaikan laporan dengan benar dan menghindari kendala teknis. Pastikan selalu memeriksa kembali data sebelum mengirimkan SPT agar proses berjalan lancar. Jika terjadi error, jangan ragu untuk mencoba kembali atau menghubungi Kring Pajak 1500200 untuk bantuan lebih lanjut.