Press ESC to close

15 Golongan Ini Bisa Naik Transportasi Umum Gratis di Jakarta, Cek Apakah Anda Termasuk?

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperluas kebijakan transportasi gratis bagi 15 kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu. Program ini tidak hanya mencakup layanan Transjakarta, tetapi juga moda transportasi lainnya seperti MRT Jakarta dan LRT Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa kebijakan ini mencakup pengurus rumah ibadah dari berbagai agama, bukan hanya pengurus masjid. 

"Daftar 15 golongan masyarakat yang mendapatkan layanan gratis Transjakarta memang mencakup pengurus masjid. Namun, perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi pengurus masjid, tetapi untuk seluruh pengurus rumah ibadah di DKI Jakarta," ujarnya di Jakarta, Rabu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung dan Wakil Gubernur Rano Karno. Dengan memberikan akses transportasi gratis, pemerintah daerah berharap dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan mobilitas mereka dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah merancang mekanisme pendaftaran dan verifikasi agar penerima manfaat dapat terdata dengan baik. Proses ini melibatkan koordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta serta berbagai lembaga terkait. 

"Kami berharap kebijakan ini dapat segera dirasakan manfaatnya oleh seluruh pengurus rumah ibadah. Proses teknis tengah kami finalisasi agar pelaksanaan program ini tepat sasaran dan berjalan lancar," tambah Rano.

Berikut adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan layanan transportasi gratis:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
  4. Karyawan dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
  8. Penerima Beras untuk Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek
  9. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
  10. Veteran Republik Indonesia
  11. Penyandang disabilitas
  12. Lansia di atas 60 tahun
  13. Pengurus rumah ibadah
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI berharap layanan transportasi publik semakin inklusif dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan. 

Pemerintah juga menekankan pentingnya ketertiban dalam pelaksanaan program ini agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *