Serang – Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa Yandri Susanto, batal dilantik sebagai Bupati Serang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada 2024.
Dalam putusannya pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS dalam waktu maksimal 60 hari.
Keputusan ini diambil setelah MK menerima gugatan pasangan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna yang menuduh adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
MK menemukan bukti keterlibatan Yandri Susanto dalam mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas.
Menanggapi putusan ini, Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan menghormati keputusan MK meskipun merasa ada kejanggalan.
"Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku, meski kami menilai ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih dalam," ujar juru bicara PAN dalam keterangannya.
Sementara itu, KPU Banten menyatakan akan mempelajari putusan MK sebelum menentukan langkah lebih lanjut terkait pelaksanaan PSU.
"Kami akan segera berkoordinasi untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan sesuai peraturan," kata perwakilan KPU.
Dengan keputusan ini, Kabupaten Serang akan menghadapi pemilihan ulang yang dapat mempengaruhi dinamika politik lokal. Semua pihak diharapkan mengikuti proses demokrasi dengan tertib demi menjaga stabilitas daerah.
(*)