Press ESC to close

Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Usut, Tiga Tersangka Ditetapkan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dijalankan oleh PT Pertamina (Persero). 

Sejak kasus ini memasuki tahap penyidikan pada September 2024, berbagai pihak telah dimintai keterangan, termasuk sejumlah saksi dari sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pada Rabu, 26 Februari 2025, KPK memanggil seorang saksi berinisial SAI untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perkara ini. 

"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. 

Berdasarkan informasi yang beredar, saksi tersebut adalah Syarif Ali Idrus, seorang pihak swasta, meskipun hingga kini KPK belum mengungkapkan secara rinci keterkaitannya dengan kasus tersebut.

Dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini bukan satu-satunya perkara yang tengah diselidiki oleh KPK. 

Lembaga antirasuah itu juga sedang menelusuri indikasi korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina, yang merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya. 

Dalam perkara LNG, mantan Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, telah lebih dulu dijatuhi hukuman.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga memiliki informasi penting terkait proyek digitalisasi SPBU. 

Pada 20 Januari 2025, sembilan saksi telah diperiksa, di antaranya Koordinator Pengawasan BBM di BPH Migas, Agustinus Yanuar Mahendratama; Head of Outbound Purchasing PT SCC, Aily Sutejda; serta VP Corporate Holding and Portfolio IA di PT Pertamina (Persero), Anton Trienda. 

Pemeriksaan juga berlanjut pada 24 Januari 2025, dengan lima saksi lainnya yang berkaitan dengan kerja sama antara Pertamina dan PT Telkom dalam proyek tersebut. 

Salah satu saksi yang turut diperiksa adalah Presiden Direktur PT Packet System Indonesia, Shandy Surya Wiryawan.

Menanggapi pemanggilan beberapa pekerja Pertamina dalam kasus ini, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa keterlibatan mereka sebatas sebagai saksi. 

"Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk menjalankan operasional bisnis sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG)," ujarnya.

Hingga 31 Januari 2025, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, identitas mereka belum diungkapkan ke publik karena proses penyidikan masih berlangsung. 

Langkah KPK dalam mengusut kasus ini mendapat perhatian luas, mengingat proyek digitalisasi SPBU merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi distribusi bahan bakar. 

Dengan berkembangnya penyelidikan, publik menantikan kejelasan lebih lanjut mengenai dugaan korupsi yang melibatkan sektor strategis ini.

(*)

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *