Press ESC to close

Geger! Judi Online Jadi Biang Kerok 3.000 Kasus Perceraian di Indonesia

Jakarta - Judi online kian menjadi momok dalam kehidupan rumah tangga di Indonesia. Tak sekadar menguras kantong, aktivitas ilegal ini terbukti menjadi penyebab utama melonjaknya angka perceraian. 

Data terbaru mengungkapkan bahwa lebih dari 3.000 kasus perceraian dalam setahun berkaitan langsung dengan praktik judi online, sebuah angka yang mengejutkan dan memprihatinkan.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, mengungkapkan bahwa sebelum maraknya judi online, angka perceraian akibat masalah finansial dan perselisihan suami istri relatif lebih rendah. 

“Sebelum fenomena judi online merebak, jumlah perceraian pada tahun 2019 tercatat sekitar 1.000 kasus. Namun, kini jumlahnya melonjak lebih dari 4.000 kasus dengan mayoritas penyebabnya adalah judi online,” ungkap Nasaruddin. 

Pernyataan ini memperlihatkan bagaimana tren perjudian digital semakin mengikis ketahanan rumah tangga di berbagai lapisan masyarakat.

Tak hanya masalah keuangan, perjudian juga memicu ketegangan emosional dalam keluarga. Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menjelaskan bahwa judi online bukan sekadar permainan, melainkan perilaku toksik yang menghancurkan hubungan suami istri. 

“Perilaku judi dapat menimbulkan konflik dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian,” tegasnya. 

Perjudian, yang sering kali berawal dari iseng, lambat laun menjadi kecanduan yang menyebabkan ketidakstabilan finansial, kebohongan, hingga hilangnya rasa saling percaya dalam hubungan.

Fenomena ini juga menjadi perhatian Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyoroti dampak buruk judi online terhadap keluarga. 

“Judi online dapat menyebabkan pelaku mengalami masalah keuangan, konflik dengan pasangan, dan bahkan perceraian,” ujarnya. 

MUI mengajak masyarakat dan pemerintah untuk bersinergi dalam memberantas praktik ilegal ini guna menjaga keutuhan rumah tangga dan nilai-nilai sosial.

Di sisi lain, bukan hanya judi online yang menjadi penyebab meningkatnya angka perceraian. Nasaruddin Umar juga menyoroti perbedaan pilihan politik sebagai faktor lain yang turut memicu keretakan rumah tangga. 

Ia menyebutkan bahwa di salah satu provinsi, tercatat lebih dari 500 kasus perceraian terjadi akibat perbedaan preferensi politik antara pasangan suami istri. Perbedaan pandangan yang seharusnya bisa disikapi dengan dewasa justru menjadi pemicu konflik yang berujung pada perpisahan.

Untuk menekan angka perceraian, Kementerian Agama telah menyiapkan strategi berupa program bimbingan perkawinan yang akan diwajibkan bagi calon pengantin mulai tahun 2025. 

“Langkah ini diyakini dapat membangun ketahanan keluarga serta mengurangi risiko perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, dan permasalahan lainnya,” jelas Nasaruddin. 

Melalui program ini, diharapkan pasangan yang akan menikah memiliki pemahaman lebih dalam tentang tantangan kehidupan rumah tangga serta cara mengatasinya.

Fenomena meningkatnya perceraian akibat judi online menjadi pengingat bahwa ancaman kehancuran rumah tangga tidak hanya berasal dari faktor eksternal, tetapi juga dari kebiasaan dan perilaku individu dalam keluarga. 

Dengan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, diharapkan tren negatif ini dapat ditekan, sehingga ketahanan keluarga Indonesia tetap terjaga.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *