Press ESC to close

Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Sebelum Terlambat

Coretax: Beralih ke Sistem Pajak DJP yang Baru

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan sistem terbaru bernama Coretax DJP. 

Sistem ini menggantikan platform DJP Online untuk meningkatkan efisiensi layanan perpajakan di Indonesia. 

Dengan teknologi terbaru, Coretax mengintegrasikan berbagai proses pajak, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), hingga pembayaran.

Namun, perubahan ini membawa tantangan baru: wajib pajak harus segera mengaktifkan akun Coretax DJP agar dapat mengakses layanan perpajakan. 

Tanpa aktivasi, pelaporan dan pembayaran pajak bisa terhambat.

Cara Aktivasi Akun Coretax DJP: Jangan Sampai Salah Langkah!

Bagi wajib pajak yang sudah memiliki akun di DJP Online, proses aktivasi Coretax DJP sebenarnya cukup sederhana. 

Berikut langkah-langkahnya sesuai dengan panduan resmi dari DJP:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id.
  2. Klik "Lupa Kata Sandi" untuk mereset password lama.
  3. Masukkan NIK atau NPWP 16 digit, pilih metode konfirmasi (email atau nomor telepon), lalu masukkan alamat email yang terdaftar.
  4. Ikuti instruksi yang dikirimkan via email atau SMS untuk mengatur ulang kata sandi.
  5. Login kembali menggunakan kata sandi baru dan akun Coretax DJP Anda siap digunakan.

Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online tetapi sudah memiliki NPWP, langkah aktivasi sedikit berbeda:

  1. Masuk ke laman Coretax DJP, lalu pilih "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
  2. Isi formulir aktivasi dengan NIK, NPWP, nomor telepon, dan alamat email yang valid.
  3. Ikuti proses verifikasi yang dikirimkan melalui email atau SMS.
  4. Setelah aktivasi berhasil, login ke akun Coretax DJP untuk mengakses layanan perpajakan.

Sementara itu, bagi yang belum memiliki NPWP, mereka dapat melakukan registrasi langsung melalui laman Coretax dengan memilih "Daftar di Sini" dan mengisi data pribadi yang diperlukan.

Kendala yang Mungkin Terjadi dan Solusinya

Meskipun langkah-langkahnya tampak sederhana, banyak wajib pajak yang mengalami kendala dalam aktivasi akun. 

Beberapa masalah umum yang sering terjadi meliputi:

  • Email atau nomor telepon tidak terdaftar di sistem DJP. Jika mengalami hal ini, wajib pajak perlu memperbarui data melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak di 1500200.
  • Tautan reset kata sandi tidak terkirim. Pastikan email yang digunakan aktif dan cek folder spam atau kotak masuk lainnya. Jika tetap tidak menerima email, coba ulangi proses reset beberapa jam kemudian.
  • Gagal login setelah aktivasi. Pastikan kata sandi yang digunakan sesuai dengan ketentuan keamanan DJP. Jika masih gagal, ulangi proses aktivasi dari awal.

Mengapa Aktivasi Akun Coretax DJP Itu Penting?

Pembaruan sistem perpajakan ini bukan sekadar perubahan teknis. 

Coretax DJP dirancang untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akurasi dalam administrasi pajak. 

Dengan sistem yang lebih modern, DJP dapat memantau kepatuhan pajak secara lebih efektif.

Bagi wajib pajak, aktivasi akun Coretax DJP menjadi krusial karena tanpa akses ke sistem ini, mereka tidak bisa melaporkan SPT atau melakukan pembayaran pajak secara online. 

Keterlambatan dalam pelaporan pajak dapat berujung pada sanksi administratif yang tidak diinginkan.

Segera Aktivasi Sebelum Terlambat!

Perubahan sistem perpajakan melalui Coretax DJP menuntut wajib pajak untuk segera beradaptasi. 

Aktivasi akun bukan hanya formalitas, tetapi kebutuhan mendesak agar tetap dapat mengakses layanan pajak tanpa kendala.

Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi DJP melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], atau melalui live chat di situs resmi DJP.

Jangan sampai terlambat! Segera aktivasi akun Coretax DJP dan pastikan urusan perpajakan Anda tetap lancar.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *