Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kali ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal penyalahgunaan fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang diperkirakan menyebabkan kerugian hingga Rp 11,7 triliun.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengumumkan penetapan lima tersangka baru ini pada Senin, 3 Maret 2025.
Mereka terdiri atas dua pejabat LPEI dan tiga petinggi PT Petro Energy (PT PE), salah satu debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI.
Jajaran Pejabat dan Pengusaha yang Terjerat
Dua pejabat LPEI yang kini berstatus tersangka adalah Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI, serta Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI.
Sementara itu, dari pihak PT PE, tersangka meliputi Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.
Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada 11 debitur LPEI, termasuk PT PE.
Berdasarkan temuan KPK, PT PE menerima fasilitas kredit senilai 60 juta dolar AS atau sekitar Rp 988 miliar dalam tiga tahap: Rp 297 miliar pada 2 Oktober 2015, Rp 400 miliar pada 19 Februari 2016, dan Rp 200 miliar pada 14 September 2017.
Modus Korupsi: Dokumen Palsu dan Suap
Investigasi KPK mengungkap bahwa PT PE menggunakan dokumen palsu dalam proses pengajuan kredit.
Dokumen permintaan pembelian dan laporan keuangan yang diajukan diduga dimanipulasi agar memenuhi syarat pencairan dana.
Tidak hanya itu, penggunaan dana yang telah dicairkan juga tidak sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Yang lebih mencengangkan, direksi LPEI tetap menyetujui pencairan meskipun mengetahui adanya ketidaksesuaian tersebut.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa keputusan pencairan dana telah diwarnai praktik suap.
Menurut KPK, terdapat kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 hingga 5 persen dari total nilai kredit yang diajukan PT PE kepada jajaran direksi LPEI.
Kasus yang Terus Berkembang
Dengan ditetapkannya lima tersangka baru, jumlah total tersangka dalam skandal korupsi LPEI kini mencapai 12 orang.
Sebelumnya, pada Juli 2024, KPK telah menetapkan tujuh tersangka lainnya yang berasal dari kalangan pejabat perusahaan swasta serta penyelenggara negara.
Kasus ini menjadi bukti bahwa korupsi di sektor pembiayaan ekspor masih menjadi persoalan serius di Indonesia. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin masih terkait dalam perkara ini," tegas Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers.
Dengan angka kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap jaringan korupsi di balik kasus ini.
Apakah akan ada tersangka baru yang muncul dalam penyelidikan lanjutan? Waktu yang akan menjawab.
(*)