Press ESC to close

Ira Puspadewi: Dari Puncak Karier hingga Jeratan Kasus Korupsi Triliunan Rupiah

Ira Puspadewi: Kehidupan dan Karier

Ira Puspadewi dikenal sebagai seorang profesional yang telah lama berkecimpung dalam dunia bisnis dan kepemimpinan di perusahaan pelat merah. 

Ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry dari 2017 hingga 2024, membawa perusahaan tersebut dalam berbagai program pengembangan, termasuk ekspansi layanan penyeberangan dan modernisasi armada kapal.

Sebelum berkarier di ASDP, Ira memiliki pengalaman di berbagai sektor, termasuk industri ritel dan logistik. 

Kepemimpinannya di ASDP banyak diapresiasi, terutama dalam transformasi digital dan peningkatan layanan. 

Namun, perjalanan kariernya tidak luput dari kontroversi, yang pada akhirnya menyeretnya ke dalam pusaran kasus hukum.

Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Pada awal 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ira Puspadewi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP pada periode 2019–2022. 

Akuisisi ini, yang bernilai sekitar Rp1,3 triliun, diduga menyebabkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp893,16 miliar.

Menurut KPK, dalam proses akuisisi tersebut, ASDP mengambil alih 53 kapal milik PT JN. 

Namun, sebagian besar kapal yang dibeli, yaitu 42 unit, berusia di atas 30 tahun dan dinilai tidak layak diakuisisi. 

Keputusan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap transparansi dan akuntabilitas manajemen ASDP pada saat itu.

Selain Ira, dua mantan petinggi ASDP lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Harry Muhammad Adhi Caksono, yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP pada 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Adi, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP pada 2019–2024. 

Ketiganya resmi ditahan oleh KPK pada 13 Februari 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Harta Kekayaan

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2022, Ira Puspadewi tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp27.446.905.563. 

Kekayaannya terdiri dari aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp8,8 miliar, alat transportasi senilai Rp555 juta, serta berbagai bentuk harta lainnya, termasuk surat berharga dan kas setara uang.

Rincian kepemilikan asetnya mencakup beberapa bidang tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, dan Malang, dengan nilai yang bervariasi. 

Selain itu, ia juga memiliki dua unit mobil, yakni Mazda Minibus tahun 2012 dan Mazda CX3 tahun 2022.

Dampak dan Implikasi

Penetapan Ira Puspadewi sebagai tersangka dalam kasus ini menambah daftar panjang pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tersandung kasus korupsi. 

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset negara, terutama dalam keputusan bisnis strategis yang melibatkan anggaran besar.

Penahanan mantan direksi ASDP ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap perusahaan negara harus terus diperketat untuk mencegah praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. 

KPK sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, guna memastikan pertanggungjawaban hukum bagi para pihak yang terlibat.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *