Jakarta - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam tindakan doxing yang menimpa dua jurnalis CNN Indonesia berinisial AM dan YA setelah meliput aksi "Indonesia Gelap" di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Jumat (21/2/2025). Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menegaskan bahwa tindakan ini tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.
"Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," ujar Ponco dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (22/2/2025).
Ponco menekankan bahwa pekerjaan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan melalui hak jawab atau hak koreksi, bukan melalui intimidasi atau penyebaran data pribadi.
Kepala Departemen Advokasi Iwakum, Faisal Aristama, menambahkan bahwa pelaku doxing dapat dijerat pasal pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia mengutip Pasal 67 UU PDP yang mengancam pelaku dengan hukuman hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar.
"Di era media sosial saat ini, penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.
Iwakum mengimbau masyarakat untuk menghormati kebebasan pers dan menempuh jalur hukum yang tersedia jika merasa dirugikan oleh pemberitaan. Organisasi ini juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku doxing guna melindungi kebebasan jurnalistik di Indonesia.
(*)