Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus bergulir. Pada Selasa, 25 Februari 2025, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT MNC Asset Management, Frery Kojongian, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Selain Frery, empat saksi lain juga dimintai keterangan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. Mereka adalah Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen (PAAM), Ferro Budhimeilano; Komisaris PT PAAM, Ronald Abednego Sebayang; BQA, yang menjabat sebagai Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta pada 2019; serta MSD, mantan Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi bertujuan untuk memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk Isa Rachmatarwata, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama.
Isa, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, diduga bertanggung jawab atas kerugian negara selama masa jabatannya sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dari 2006 hingga 2012. Kejagung menilai perannya krusial dalam pengelolaan investasi Jiwasraya yang bermasalah.
“Penetapan tersangka terhadap Isa Rachmatarwata telah sesuai dengan alat bukti yang cukup,” tegas Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa laporan investigatif menunjukkan total kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp16,8 triliun.
Kasus Jiwasraya menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, menyeret sejumlah pejabat dan pengurus perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sistemik.
Kejagung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, dengan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)