Press ESC to close

KPK Periksa Lima Saksi dalam Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

Pada Senin, 10 Februari 2025, penyidik KPK memeriksa lima saksi yang diyakini memiliki keterkaitan dengan aliran dana tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa kelima saksi yang dipanggil terdiri atas pejabat di lingkungan BI serta pengelola yayasan penerima dana CSR. 

Mereka adalah Tri Subandoro (Analis Implementasi PSBI BI), Erwin Haryono (Kepala Departemen Komunikasi BI 2021–2024), Indarto Budiwitono (Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan BI), Enrico Hariantoro (Kepala Departemen Sekretariat Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan 2022–2024), serta Fatimatuzzahroh, yang tercatat sebagai Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima.

“KPK saat ini tengah mengusut dugaan penyaluran dana CSR BI yang tidak sesuai peruntukannya. Kelima saksi diperiksa guna memperjelas aliran dana serta pihak-pihak yang berperan dalam pengelolaannya,” ujar Tessa.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah mengarah pada penggeledahan kediaman anggota DPR, Heri Gunawan (HG), di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

Penggeledahan yang berlangsung sejak Rabu malam hingga Kamis dini hari tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang kini telah diamankan penyidik.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa pihaknya menemukan indikasi dana CSR BI mengalir ke yayasan-yayasan yang seharusnya tidak menerima bantuan tersebut. 

“Kami menduga ada penyimpangan dalam penyaluran dana CSR ini. Beberapa yayasan yang menerima dana tersebut tidak memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Meski telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, KPK hingga saat ini belum mengumumkan tersangka dalam kasus ini. 

Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal penyalahgunaan dana CSR di Indonesia, yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan sosial, tetapi justru disalahgunakan. 

Dengan pemeriksaan yang semakin intensif, publik menantikan langkah selanjutnya dari KPK dalam membongkar skema korupsi ini dan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke meja hijau.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *