Jangan Sampai Kedaluwarsa, Ini Aturan dan Prosedur Perpanjangan SIM
Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum masa berlakunya habis adalah hal yang wajib bagi setiap pengendara.
Pasalnya, jika SIM telah kedaluwarsa, pemilik tidak bisa sekadar memperpanjangnya, melainkan harus mengurus pembuatan baru dengan mengikuti serangkaian ujian, termasuk tes teori dan praktik.
Oleh karena itu, memahami aturan terbaru mengenai perpanjangan SIM menjadi sangat penting agar tidak menghadapi kesulitan di kemudian hari.
Peraturan Terbaru: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023, mulai 1 November 2024, setiap pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menunjukkan bukti keanggotaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pengendara memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.
Selain itu, aturan mengenai masa berlaku SIM pun mengalami perubahan. Jika sebelumnya SIM berlaku hingga tanggal lahir pemilik, kini masa berlaku dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan. Misalnya, jika seseorang memperpanjang SIM pada 1 Februari 2025, maka SIM tersebut akan berlaku hingga 1 Februari 2030.
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- SIM asli yang masih berlaku
- Fotokopi SIM
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Hasil tes psikologi
- Bukti keanggotaan aktif BPJS Kesehatan
Dari segi biaya, perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut daftar biaya resmi perpanjangan:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B1: Rp80.000
- SIM B2: Rp80.000
- SIM C, C1, dan C2: Rp75.000
- SIM D dan D1: Rp30.000
Namun, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi, yang masing-masing berkisar Rp35.000 dan Rp60.000.
Cara Memperpanjang SIM: Offline dan Online
Pemohon dapat melakukan perpanjangan SIM melalui berbagai metode. Secara langsung, proses ini bisa dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai SIM, atau layanan SIM keliling dengan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Alternatif lainnya adalah melalui perpanjangan online menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Dalam metode ini, pemohon tetap harus menjalani tes kesehatan dan psikologi terlebih dahulu, lalu mengunggah hasilnya ke dalam aplikasi. Setelah semua tahapan selesai, SIM akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui layanan pos.
Usulan SIM Seumur Hidup dan Pengingat Masa Berlaku
Dalam upaya mempermudah masyarakat, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, mendorong Korlantas Polri untuk memanfaatkan teknologi seperti WhatsApp guna mengingatkan pemilik SIM mengenai masa berlaku yang akan segera habis.
"Harusnya ada notifikasi dari Korlantas kepada pemilik SIM yang akan habis masa berlakunya," ujarnya.
Tak hanya itu, Nasir juga mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan kebijakan SIM seumur hidup. Menurutnya, aturan ini dapat membantu masyarakat, terutama bagi mereka yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, agar tidak terbebani dengan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali.
Jangan Sampai Terlambat
Agar tidak mengalami kendala saat berkendara, pemegang SIM sebaiknya selalu mengecek masa berlaku dokumennya dan segera memperpanjang sebelum kedaluwarsa.
Dengan memahami aturan yang berlaku dan menyiapkan dokumen yang diperlukan, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
(*)