Press ESC to close

Oknum Polisi Terseret Kasus Fraud BSI Bengkulu, Kejati Terima SPDP dari Bareskrim

Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu. SPDP yang diterima pada 31 Januari 2025 ini menetapkan seorang oknum anggota Polda Bengkulu berinisial YF sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari tindakan Tiara Kania Dewi, mantan customer service BSI Cabang Bengkulu, yang sejak 2019 hingga Januari 2024 diduga melakukan manipulasi deposito nasabah. Modus operandi yang digunakannya adalah dengan membuat buku tabungan ganda—satu diberikan kepada nasabah, sementara satu lagi disimpan olehnya. Akibatnya, nasabah BSI Cabang Bengkulu mengalami kerugian mencapai Rp8 miliar.

Seiring dengan berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, di bawah pimpinan Hakim Edi Sanjaya Lase, terungkap fakta baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini. Dugaan tidak hanya mengarah pada Tiara Kania Dewi, tetapi juga kepada oknum polisi berinisial YF. Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Mabes Polri mengeluarkan SPDP terbaru yang menetapkan YF sebagai tersangka.

Saat ini, Kejati Bengkulu tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Tersangka YF dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor perbankan yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan nasabah. Kejadian ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas keuangan perbankan guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Kronologi Kasus Dugaan Fraud di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu

2019 – Awal Mula Manipulasi Dana Nasabah

Kasus ini berawal pada tahun 2019 ketika Tiara Kania Dewi, seorang customer service di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu, mulai melakukan tindakan manipulatif terhadap deposito nasabah. Dengan posisinya, ia memiliki akses langsung ke data dan transaksi nasabah.

Tiara diduga membuat buku tabungan ganda—satu diberikan kepada nasabah sebagai bukti setoran, sementara satu lagi disimpan olehnya untuk memanipulasi data keuangan. Dengan cara ini, ia dapat mengalihkan dana nasabah tanpa terdeteksi secara langsung.

Januari 2024 – Terungkapnya Kasus dan Penyelidikan Internal

Pada awal tahun 2024, kejanggalan mulai terdeteksi. Beberapa nasabah menyadari adanya perbedaan saldo antara yang tercatat di buku tabungan mereka dengan catatan resmi di sistem perbankan. Kecurigaan ini mendorong pihak BSI Cabang Bengkulu untuk melakukan audit internal guna menelusuri kejanggalan tersebut.

Hasil audit menunjukkan adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan dana nasabah dengan total kerugian mencapai Rp8 miliar. Pihak bank pun melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.

31 Januari 2025 – Kejati Bengkulu Terima SPDP dari Bareskrim Mabes Polri

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus ini. Dalam dokumen tersebut, Bareskrim menetapkan Tiara Kania Dewi sebagai tersangka utama dalam kasus fraud ini.

Persidangan dan Fakta Baru: Keterlibatan Oknum Polisi

Saat persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkulu di bawah pimpinan Hakim Edi Sanjaya Lase, terungkap bahwa Tiara Kania Dewi tidak bekerja sendiri. Bukti baru mengarah kepada keterlibatan seorang oknum anggota Polda Bengkulu berinisial YF.

Berdasarkan hasil penyelidikan lebih lanjut, Bareskrim Mabes Polri akhirnya menetapkan YF sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini. SPDP terbaru yang diterbitkan menyatakan bahwa YF memiliki peran dalam skema penggelapan dana yang dijalankan oleh Tiara.

Saat Ini – Penantian Pelimpahan Berkas Perkara

Hingga saat ini, Kejati Bengkulu masih menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Subdit II Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

Tersangka YF dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan dalam sistem perbankan serta pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana nasabah agar tidak terjadi pelanggaran yang merugikan masyarakat.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *