Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021 hingga 2023. Meski namanya disebut-sebut dalam pengembangan kasus ini, lembaga antirasuah masih menunggu kebutuhan penyidikan sebelum memanggilnya sebagai saksi.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi. Penjelasan ini menepis berbagai spekulasi yang beredar soal keterlibatan langsung Ridwan Kamil, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan secara bertahap.
Salah satu sorotan utama dari penyidikan ini adalah penyitaan sebuah sepeda motor milik Ridwan Kamil. Motor merek Royal Enfield tersebut disita saat penggeledahan di rumahnya pada 10 Maret 2025. Penyitaan tersebut kemudian diikuti pemindahan barang bukti ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta pada 24 April 2025. Sehari setelahnya, barang bukti tersebut diperlihatkan kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan kasus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka yang berasal dari jajaran internal Bank BJB dan pihak swasta. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec, serta tiga pihak swasta yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma yang masing-masing disebut sebagai pengendali sejumlah agensi periklanan.
Kelima tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengatur proyek pengadaan iklan dan jasa publikasi secara tidak transparan. “Akibat perbuatan para tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar KPK dalam pernyataan sebelumnya. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun belum ada bukti hukum yang menyatakan keterlibatan langsung Ridwan Kamil, perhatian publik terus tertuju pada perkembangan kasus ini, apalagi setelah keterkaitan barang pribadi miliknya muncul ke permukaan. KPK pun menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara objektif dan transparan.
Kasus ini membuka kembali diskursus tentang integritas pengelolaan anggaran di sektor perbankan milik daerah. Dengan melibatkan nama-nama besar dan dugaan permainan proyek iklan, penyidikan KPK diharapkan bisa menjadi titik terang dalam upaya pemberantasan korupsi yang menyentuh sektor strategis dan figur publik.
(*)