Jakarta - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 senilai Rp 319 miliar di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) digelar hari ini, Jumat (16/5/2025). Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat tuntutan setelah proses pembuktian dakwaan rampung.
Ketiga terdakwa yang menjalani proses hukum adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI), Satrio Wibowo; serta Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM), Ahmad Taufik. Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pengadaan APD COVID-19 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 319 miliar.
Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, menjelaskan bahwa proses pembuktian telah selesai dengan menghadirkan berbagai alat bukti selama persidangan. "Hari ini tim jaksa akan membacakan surat tuntutan berdasarkan seluruh fakta hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan APD COVID di Kemenkes RI sebesar Rp 319 miliar," ujar Wawan.
Kasus bermula dari negosiasi pengadaan APD COVID-19 tanpa menggunakan surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran yang sah. Jaksa menyoroti bahwa PT EKI tidak memiliki izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), sementara PT EKI dan PT PPM tidak menyerahkan bukti kewajaran harga kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kesepakatan pengadaan.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa Satrio Wibowo diduga menerima keuntungan sebesar Rp 59,9 miliar, sedangkan Ahmad Taufik menerima Rp 224,1 miliar dari praktik tersebut. Sementara itu, kerugian negara mencapai Rp 319 miliar.
Sidang ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk menindak tegas korupsi di masa pandemi yang berdampak besar pada pengadaan kebutuhan kesehatan masyarakat. Proses hukum terhadap para terdakwa berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan mendapat perhatian luas publik karena nilai kerugian negara yang besar.
Dengan digelarnya sidang tuntutan ini, publik menanti keputusan hukum yang adil dan transparan, sebagai bagian dari pemberantasan korupsi demi melindungi dana negara serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
(*)