Jakarta - Setiap pekerja, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun harian lepas, memiliki hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hak ini dijamin oleh peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Namun, dalam praktiknya, masih terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Lalu, apa langkah hukum yang dapat ditempuh pekerja jika haknya tidak dipenuhi?
Jika seorang pekerja tidak menerima THR sebagaimana mestinya, ia berhak mengajukan pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pengaduan ini bertujuan untuk meminta pemerintah melakukan pengawasan dan menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. Selain itu, pekerja juga dapat meminta klarifikasi mengenai besaran THR yang seharusnya diterima sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang berlaku.
Apabila setelah mengajukan pengaduan permasalahan masih belum terselesaikan, pekerja dapat melakukan upaya perundingan bipartit dengan perusahaan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak ditemukan kesepakatan, pekerja dapat meminta fasilitasi dari Dinas Ketenagakerjaan melalui mekanisme perundingan tripartit. Jika kedua upaya ini tidak berhasil, langkah hukum terakhir yang dapat ditempuh adalah mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Dalam perspektif hukum, perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi ini meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, keterlambatan pembayaran THR juga berkonsekuensi pada denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan. Namun, pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Denda yang dibayarkan harus dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dengan demikian, pekerja memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut haknya jika perusahaan tidak membayarkan THR. Memahami regulasi yang berlaku dan mengetahui langkah-langkah hukum yang dapat diambil adalah kunci untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.
(*)