Press ESC to close

UMK Kota Tangerang 2025 Tertinggi di Tangerang Raya, Kota Tangsel & Kabupaten Tangerang Tertinggal?

Tangerang - Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi para pekerja di Tangerang Raya. Pemerintah daerah telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) terbaru, dengan Kota Tangerang kembali mencatatkan angka tertinggi dibandingkan dua wilayah lainnya, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Kenaikan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, para buruh menyambut baik peningkatan ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, di sisi lain, kalangan industri mempertimbangkan bagaimana kenaikan ini dapat berdampak pada biaya operasional dan daya saing usaha.

Kota Tangerang Pimpin Kenaikan, Kabupaten Tangerang di Posisi Terendah

Berikut adalah perbandingan UMK 2025 di tiga wilayah Tangerang Raya:

Kenaikan sebesar 6,5% di Kota Tangerang membawa UMK daerah ini melewati angka Rp5 juta, menjadikannya yang tertinggi di Tangerang Raya. Sementara itu, Kota Tangerang Selatan menyusul dengan angka Rp4.974.392, dan Kabupaten Tangerang berada di posisi terbawah dengan Rp4.901.117.

Jika dihitung dalam skala tahunan, pekerja di Kota Tangerang akan mendapatkan Rp2 juta lebih banyak dibandingkan mereka yang bekerja di Kabupaten Tangerang. Perbedaan ini cukup signifikan, terutama bagi pekerja yang mempertimbangkan efisiensi biaya hidup.

Respon Pemerintah dan Buruh: Harapan dan Tantangan

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, menegaskan bahwa kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang bersama Dewan Pengupahan, termasuk melibatkan serikat pekerja dan pengusaha.

“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang. Kami berharap kenaikan ini tetap menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri di daerah,” ujar Rudi Hartono sebagaimana dikutip dari AntaraNews.

Di sisi lain, pekerja berharap kenaikan ini benar-benar berdampak pada daya beli mereka. Budi, seorang pekerja pabrik di Kota Tangerang, mengungkapkan bahwa kenaikan ini cukup membantu.

“Dengan UMK Rp5 juta lebih, setidaknya biaya hidup di sini bisa lebih tertutupi,” ujar Budi.

Namun, bagi pekerja di Kabupaten Tangerang, selisih UMK ini menimbulkan dilema. Sari, yang bekerja di sebuah pabrik di wilayah tersebut, merasa perbedaannya cukup signifikan.

“Selisih UMK dengan Kota Tangerang cukup terasa. Seandainya saya kerja di sana, saya bisa menabung lebih banyak,” katanya.

Dampak bagi Dunia Usaha dan Proyeksi ke Depan

Kenaikan UMK tentu membawa dampak bagi dunia usaha. Bagi industri yang beroperasi di Tangerang Raya, kenaikan ini berarti ada tambahan biaya yang harus diperhitungkan. Namun, dengan perencanaan yang tepat, pelaku usaha diharapkan tetap mampu beradaptasi tanpa mengorbankan kesejahteraan pekerja.

Pemerintah menegaskan bahwa semua perusahaan wajib mengikuti aturan ini. Pelanggaran terhadap ketentuan UMK dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan selisih yang semakin mencolok antara Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang, pertanyaannya kini bergeser: Apakah pekerja akan mulai mempertimbangkan untuk berpindah kerja ke daerah dengan UMK lebih tinggi? Jawabannya bergantung pada bagaimana dunia usaha dan kebijakan pemerintah menyesuaikan diri dengan realitas ekonomi yang terus berkembang.

(*)

Graha Nusantara

Graha Nusantara adalah media siber yang menyajikan berita terkini, independen, dan akurat, mencakup politik, ekonomi, hukum, serta isu nasional dan daerah.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *